SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah kota. Seorang pria berinisial Asri (34) ditangkap setelah tertangkap tangan melakukan transaksi sabu di Jalan AM Sangaji, Gang Kembang, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 19 Juni 2025, sekitar pukul 20.15 Wita. Tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyamaran dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung. Dalam operasi itu, pelaku yang tak menyadari jebakan petugas datang menyerahkan barang bukti secara langsung, sebelum akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.
“Pelaku memang sudah lama kami pantau. Ia kerap berpindah-pindah lokasi dan menggunakan modus berpura-pura bertamu atau nongkrong untuk mengelabui warga dan petugas,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, Senin (23/6/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan lima poket sabu seberat 1,26 gram brutto dari tangan pelaku. Pemeriksaan lanjutan di tempat kejadian mengungkap dua poket tambahan seberat 1,03 gram brutto yang disimpan di saku celana depan. Selain itu, uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi juga turut disita.
Penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi penangkapan menemukan satu bendel plastik klip bening tersembunyi dalam kandang ayam milik warga. Diduga, tempat tersebut digunakan sebagai lokasi penyimpanan sementara untuk menghindari pengawasan.
Total barang bukti yang diamankan yakni tujuh poket sabu dengan berat keseluruhan 2,29 gram brutto, uang tunai Rp250 ribu, dan perlengkapan pengemasan sabu.
Pelaku kini ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kompol Bambang mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” tutupnya.