BALI – Meningkatnya jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar izin tinggal, termasuk kasus overstay, penyalahgunaan izin, hingga WNA telantar, mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi Bali untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar di Gianyar, Bali, Selasa (24/06/2025).
Permasalahan yang mencuat tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga dampak sosial dan kemanusiaan. Di antaranya adalah keberadaan WNA yang mengalami gangguan kejiwaan dan telantar tanpa penanggung jawab, sehingga sulit ditangani oleh rumah sakit maupun instansi terkait.
“Pengawasan keimigrasian tak bisa berjalan optimal tanpa dukungan dari instansi lain. Apalagi tantangan saat ini semakin kompleks,” ujar Bagus Aditya Nugraha Suharyono, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Imigrasi Bali.
Ia menegaskan bahwa Timpora bukan hanya forum administratif, tapi menjadi wadah operasional di lapangan untuk menjawab persoalan keimigrasian yang dinamis. Karena itu, kolaborasi dengan dinas sosial, kepolisian, rumah sakit, hingga pemerintah desa menjadi mutlak diperlukan.
Salah satu contoh kasus pelik adalah penanganan WNA dengan kondisi gangguan jiwa. Pihak rumah sakit menolak menerima pasien karena tidak memiliki dokumen atau penanggung jawab. Imigrasi menyatakan siap menjembatani dan mendorong pelibatan aktif Dinas Sosial dan Kesbangpol untuk mencari solusi lintas lembaga.
Dalam rapat tersebut, muncul juga sorotan terkait ketidakjelasan penggunaan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA. Bagus menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, SKTT tidak lagi menjadi syarat utama penerbitan izin tinggal. Namun, data dan pelaporan keberadaan WNA tetap penting untuk pemantauan.
Sementara itu, peran desa kembali disorot sebagai elemen kunci dalam pengawasan. Pemerintah berharap perangkat desa dapat memantau secara aktif siapa saja WNA yang tinggal di wilayah mereka, baik secara sementara maupun menetap.
“Kami berharap keterlibatan aktif dari desa hingga kabupaten akan menjadi kekuatan utama dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran oleh WNA,” ujar R Haryo Sakti, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.
Haryo juga menekankan bahwa forum ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkret untuk memperkuat pengawasan orang asing di Bali, khususnya di wilayah Gianyar yang banyak menjadi lokasi tinggal sementara turis asing.
Ke depan, Imigrasi mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran yang dilakukan WNA melalui kanal resmi. Pelaporan publik dinilai sebagai bagian penting dari partisipasi dalam menjaga ketertiban umum dan kedaulatan hukum negara. []
Diyan Febriana Citra.