Kapolrestabes Medan Minta Maaf soal Polisi Palak Pemotor

Kapolrestabes Medan Minta Maaf soal Polisi Palak Pemotor

MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali menjadi sorotan setelah salah satu anggotanya, Aiptu Rudi Hartono, terlibat dalam aksi pungutan liar terhadap seorang pengendara motor wanita. Aksi tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Palang Merah, Kota Medan, pada Rabu (25/06/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Rudi diketahui memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus, namun alih-alih melakukan penegakan hukum yang sesuai prosedur, ia justru meminta uang sebesar Rp 100.000.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan bahwa tindakan Rudi bertentangan dengan standar operasional prosedur kepolisian.

“Seharusnya dilakukan pemeriksaan surat-surat dan penegakan hukum secara profesional. Tapi yang terjadi adalah praktik pungli,” tegas Made.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan langsung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kota Medan.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, terutama kepada ibu yang jadi korban anggota saya,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (26/06/2025) malam.

Gidion menambahkan bahwa Aiptu Rudi saat kejadian sebenarnya tidak sedang melaksanakan tugas razia, melainkan dalam perjalanan menuju lokasi pengamanan kegiatan masyarakat di Lapangan Astaka, Deli Serdang.

“Dia tidak dalam penugasan operasi melakukan razia,” kata Gidion.

Untuk menindak pelanggaran tersebut, Polrestabes Medan telah menjatuhkan sanksi awal berupa penempatan dalam pemeriksaan khusus (patsus) selama 30 hari di bagian Propam. Gidion memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam.

Selain menindak pelaku, Gidion juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan tindakan anggota kepolisian yang menyimpang.

“Jika ada petugas yang melanggar, dapat segera diadukan agar ditindak tegas,” ujarnya.

Rudi diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf b yang mengatur tentang perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa integritas aparat penegak hukum harus senantiasa dijaga dan diawasi. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak hanya dibangun melalui kinerja operasional, tetapi juga lewat sikap profesional dan etika dalam setiap tindakan di lapangan. []

Diyna Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews