Gugatan Rp105 Miliar kepada Ridwan Kamil Dinilai Halu oleh Pengacara

Gugatan Rp105 Miliar kepada Ridwan Kamil Dinilai Halu oleh Pengacara

JAKARTA – Kuasa hukum selebritas media sosial Lisa Mariana menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan perdata sebesar Rp105 miliar yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Gugatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap sebagai bentuk klaim yang berlebihan.

Markus Nababan, selaku kuasa hukum Lisa, menyebutkan bahwa nilai ganti rugi yang diajukan terlalu tinggi dan tidak mencerminkan kerugian nyata yang bisa dibuktikan secara hukum.

“Gugatan senilai Rp100 miliar lebih itu sangat tidak logis dan terkesan mengada-ada. Kami mempertanyakan dasar kerugiannya. Apa benar terjadi kerusakan nama baik sebesar itu? Dari mana kerugian tersebut dihitung?” ujar Markus, Jumat (27/6), dikutip dari keterangan kepada media.

Ia juga menyoroti pernyataan pihak Ridwan Kamil terkait kesiapan untuk menjalani tes DNA. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada langkah nyata yang diambil untuk merealisasikan pernyataan tersebut.

“Sejak awal, ada tiga pernyataan dari pihak RK: siap tes DNA jika diperintahkan DVI Polri, siap jika ada penetapan pengadilan, dan siap jika ada kesepakatan bersama. Namun, sampai hari ini tidak ada tindak lanjut,” jelas Markus.

Lebih lanjut, ia meminta agar pihak Ridwan Kamil tidak terus-menerus membuat pernyataan di ruang publik. Ia mengingatkan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap pembuktian di pengadilan.

“Proses hukum ini seharusnya dijalankan secara bermartabat, tidak dengan saling menyerang melalui media. Bila memang ingin menyelesaikan masalah, lakukan saja tes DNA. Tidak perlu menjadikan ini sebagai ajang drama,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan bahwa jalur hukum adalah sarana terbaik untuk membuktikan klaim dari kedua belah pihak. Ia menyatakan bahwa gugatan yang diajukan kliennya memiliki dasar hukum yang jelas dan justru menyebut pihak Lisa yang tidak realistis.

“Kami percaya pengadilan akan mengungkap fakta yang sebenarnya. Justru gugatan dari pihak Lisa yang penuh dengan ilusi dan asumsi tanpa bukti kuat,” kata Muslim kepada wartawan pada hari yang sama.

Dalam perkembangan perkara ini, Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan menggelar sidang lanjutan pada Senin, 30 Juni 2025. Sidang tersebut akan memuat pembacaan permohonan intervensi dari Revelino Tuwasey, pria yang mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana.

Perseteruan hukum antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula dari dugaan pencemaran nama baik, yang kemudian berkembang menjadi tuntutan perdata dengan nilai fantastis. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur terkenal serta isu sensitif terkait identitas anak di luar perkawinan.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional