Catatan Kritis PKS: Kurikulum Lokal, Perlindungan Guru, hingga Evaluasi Kinerja

Catatan Kritis PKS: Kurikulum Lokal, Perlindungan Guru, hingga Evaluasi Kinerja

PARLEMENTARIA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melayangkan pandangan kritisnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. PKS menegaskan pentingnya agar Ranperda ini tidak hanya sekadar kerangka hukum formal, melainkan benar-benar menjadi peraturan daerah yang efektif.

Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna ke-25. Salah satu agenda rapat ini adalah penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (21/07/2025).

“Kami memberikan catatan sebagai bentuk tanggapan kritis konstruktif agar Ranperda ini menjadi instrumen hukum yang tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga kuat secara filosofis, sosiologis, dan aplikatif di lapangan,” ujar Agusriansyah, sapaan akrabnya.

Fraksi PKS menyetujui pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Persetujuan ini didasari oleh lima faktor utama yang diuraikan oleh Fraksi PKS.

“Menyampaikan beberapa tanggapan Fraksi PKS yakni dukungan terhadap misi visi pendidikan untuk generasi emas, pentingnya pendidikan inklusif dan layanan khusus, penyesuaian terhadap peraturan lebih tinggi, dan dukungan terhadap pendidikan berbasis teknologi dan inovasi, serta penguatan pendidikan seni dan industri kreatif,” kata Agusriansyah, dalam penyampaiannya, merinci alasan dukungan fraksinya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga memberikan enam poin catatan korektif yang dianggap penting untuk diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Catatan ini ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai leading sector dari Ranperda tersebut, guna penyempurnaan beleid.

“terdapat beberapa catatan yang kami pandang penting untuk disampaikan, yakni kebutuhan akan penajaman filosofis dan ciri khas daerah, terlalu normatif dalam pengaturan kurikulum muatan lokal, perlunya penegasan pendidikan agama dan moral, aspek keadilan atau perlindungan guru di daerah terpencil dan evaluasi berbasis kinerja, serta kritik terhadap redundansi pasal dan bahasa renperda,” tutur Agusriansyah, menjelaskan detail koreksi yang diberikan.

Fraksi PKS menegaskan dukungan penuh terhadap pembahasan Ranperda ini dengan semangat perbaikan menyeluruh bagi dunia pendidikan di Kaltim. Untuk itu, Ranperda ini disarankan untuk dibahas lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim.

“Akhir kata, kami titipkan harapan besar agar melalui Panitia Khusus pembahas Ranperda ini benar-benar menjadikan ranperda ini sebagai instrumen strategis membentuk generasi beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan siap menyongsong Kaltim sebagai beranda Ibu Kota Negara,” tutup Agusriansyah, mengakhiri pandangannya dengan harapan besar terhadap masa depan pendidikan Kaltim.[]

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim