BALIKPAPAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menentukan posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan pada Desember 2015 mendatang sudah ramai saat ini. Apalagi tahapan pilkada telah memasuki masa pendaftaran para pasangan calon yang akan bersaing.
Di berbagai sudut kota di Balikpapan, banyak baliho berbau politik yang menampilkan foto kandidat yang akan bersaing. Sayangnya, maraknya pemasangan baliho pilkada itu tak memberi kontribusi sedikitpun ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, tak sepeserpun masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Tak masuknya duit baliho pilkada yang marak terpasang di Balikpapan tersebut ke PAD ditegaskan pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan. Seperti diungkapkan Priyono, Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran dan Pendataan Reklame Dispenda Balikpapan kepada awak media, Senin (22/6)
Ditemani Kabid Pendataan Erwin, Priyono menerangkan, pihaknya menyoal baliho maupun reklame yang memampang foto bakal calon yang akan bertarung pada pilkada nanti. “Ya dari pantauan kami sudah banyak yang memasang. Tapi kami urusannya hanya dengan perusahaan advertising selaku pemilik reklame,” ungkap Priyono saat ditemui di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, dalam Perda Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pajak Reklame, terdapat sejumlah papan iklan yang memang dibebaskan pajak seperti partai politik, acara pemerintah kota, dan kegiatan sosial. Untuk saat ini, pihaknya tidak dapat menggolongkan apakah hal tersebut termasuk kampanye atau tidak. Karena hal ini merunut pada penjadwalan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Saat ditanya, berapa jumlah keseluruhan papan reklame di Balikpapan? Pihaknya mengatakan, kurang lebih terdapat 16.000 lebih papan reklame yang terbagi dalam tiga jenis. Pertama yaitu permanen atau konstruksi, nonkonstruksi, dan insidental.
Priyono menjelaskan PAD reklame untuk tahun 2015 ditargetkan dapat menembus angka Rp 8 miliar. Hingga Juni 2015 saat ini, kurang lebih 49 persen telah berhasil dicapai Dispenda. Terjadi pengurangan nilai secara signifikan dari para pengiklan yang bersifat rokok. Karena dalam perwali tahun 2014, jumlah papan reklame pada jalan protokol yang berkaitan dengan produk rokok telah dilarang. Hanya diperbolehkan pada jalan tingkat dua atau alternatif. Alasannya dikarenakan pada estetika kota yang juga berpengaruh pada polusi gangguan kota.
“Di jalan protokol juga telah kami larang dan kami kurangi jumlahnya. Karena dapat mengggangu estetika kota,” jelasnya.
Disinggung harga pajak yang harus dibayar pengusaha pemasang papan reklame berukuran besar, Priyono mengatakan, setidaknya si pengiklan harus menyiapkan uang sebanyak Rp 12,5 juta untuk sebuah papan reklame. Itu belum termasuk aneka banner yang sifatnya sementara. Tentu terdapat hitungan yang lebih jelas.
Kendala yang saat ini sedang dihadapi Dispenda adalah nakalnya para perusahaan advertising yang tidak melaporkan pajaknya kepada Dispenda. Karena menurutnya, setiap pergantian konten, pihak pengiklan wajib melapor kepada Dispenda sebagai hitungan baru kembali, karena konten awal merujuk pada kontrak yang lama sehingga harus diperbarui.
“Masih banyak sejumlah perusahaan advertising yang tidak melaporkan pajaknya. Terutama pada banner-banner kecil yang susah dijumpai. Tapi kami selalu bergerak untuk mencatat di mana saja mereka memasang,” pungkasnya.
Terkait dengan Baliho para kandidat calon walikota dan wakil walikota yang sudah terpasang menurutnya, meskipun gratis, prosedur pemasangan reklame harus dilaporkan kepada Dispenda untuk pendataan. “Mereka menyampaikan surat pakai tiang siapa advertising-nya itu. Lalu kedua laporkan perizinan untuk titik-titik pemasangan. Setelah dapat pengantar BPMP2T dia lalu bawa ke Dispenda. Kalau dia parpol atau kegiatan sosial akan dapat striker pembebasan pajak reklame. Nanti disebutkan isinya apa, jumlahnya berapa, berapa hari dan lokasi dimana. Itu ditandatangni ketua partainya,” terangnya.
Diakuinya, Dispenda tidak dapat mencopot reklame karena kewenangan perizinan ada di tangan Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMP2T). “Ini yang mengurus pihak advertising. Kita nggak tahu kontraknya apakah dipasang enam bulan atau setahun. Mereka yang paham karena kita tidak dilaporkan,” tandas Erwin.
Sementara Elvin Junad, Kepala BPMP2T Balikpapan ketika dikonfirmasi seputar izin pemasangan baliho para wajah kandidat bakal valon wali kota dan wakil wali kota tersebut mengatakan, baliho tersebut memang tidak perlu mengurus izin karena bukan sebuah reklame untuk tujuan komersial. “Itukan hanya ucapan selamat Ramadhan dan itu termasuk iklan dari beberapa kandidat jadi tidak ada unsur komersial di situ jadi tidak dikenakan pajak,” ungkap nya. [] Irwanto Sianturi