Putusan BK Tegaskan Prosedur DPRD Sesuai Tata Aturan RDP

Putusan BK Tegaskan Prosedur DPRD Sesuai Tata Aturan RDP

PARLEMENTARIA – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan bahwa dua anggota dewan, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran etika dan tata tertib. Hasil tersebut disampaikan secara resmi pada Senin (21/07/2025) setelah proses panjang berupa pemeriksaan dan klarifikasi yang berlangsung lebih dari satu bulan.

Menyikapi putusan tersebut, M. Darlis Pattalongi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, menyampaikan pandangannya. Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengimbau semua pihak menghormati keputusan yang telah diambil BK DPRD Kaltim.

“Jadi saya harap semua pihak menghormati putusan BK,” ujar Darlis, kepada awak media saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (23/07/2025).

Lebih lanjut, Darlis menjelaskan bahwa tata cara pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lingkungan DPRD memiliki ketentuan yang khusus. Dalam forum resmi tersebut, undangan kepada pihak non-pemerintah bersifat pribadi dan tidak diperkenankan diwakilkan. Hal itu karena forum RDP bertujuan mencari solusi, bukan ruang adu argumen hukum.

“Loyer hadir tidak sesuai dengan peruntukan rapatnya, kami berwenang untuk meminta yang bersangkutan untuk meninggalkan ruang rapat, karena tidak ada gunanya kalau orang yang diajak bicara tidak berkompeten dengan agenda rapat,” kata Darlis.

Ia menegaskan bahwa perwakilan hanya dapat diterima sejauh orang tersebut memiliki otoritas dalam mengambil keputusan. Dalam kasus ini, kehadiran kuasa hukum dari Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dinilai tidak memenuhi unsur tersebut karena undangan ditujukan kepada pihak manajemen rumah sakit, bukan perwakilan hukum.

“Boleh saja diwakilan sepanjang berkompeten, tapi kalau misalnya manajemen dengan loyer bagi kami di DPRD tidak ada hubungan, karena kami dalam rangka merumuskan bagaimana kebijakan-kebijakan politik dengan pertimbangan-pertimbangkan segala macam, bukan pertimbangan hukum, sehingga yang layak mewakili pihak rumah sakit adalah orang yang memang memiliki hubungan struktural dengan manajemen RSHD,” tutur Darlis.

Sebagai informasi, insiden permintaan kepada kuasa hukum RSHD untuk meninggalkan ruang RDP terjadi pada tanggal 29 April 2025. Peristiwa tersebut menjadi dasar laporan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD Ikadin) Kaltim dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada 14 Mei 2025. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim