Rapat Paripurna DPRD Kaltim Tekankan Harmonisasi Kelembagaan

Rapat Paripurna DPRD Kaltim Tekankan Harmonisasi Kelembagaan

PARLEMENTARIA – Rapat Paripurna ke-27 masa sidang II tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (28/07/2025). Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang turut didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD, yaitu Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), hadir Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji.

Selama berlangsungnya rapat, muncul interupsi dari anggota legislatif, yakni Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. Dalam penyampaiannya, ia menyoroti pentingnya menjaga hubungan kelembagaan antara legislatif dan eksekutif, terutama dalam konteks perencanaan pembangunan daerah.

“Kami semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga harmonisasi hubungan kelembagaan antara Gubernur dan DPRD Kaltim, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Darlis.

Darlis juga menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian tak terpisahkan dalam mendukung kelancaran penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah. Ia mengingatkan bahwa tanpa komunikasi yang terstruktur, proses perencanaan dan penganggaran dapat terganggu.

“Koordinasi dan komunikasi yang baik adalah kunci dari perencanaan dan penganggaran berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai harapan masyarakat,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda tersebut.

Menjelang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, ia memberikan catatan penting kepada pemerintah provinsi. Menurutnya, kebijakan baru sebaiknya tidak diambil selama proses pembahasan APBD Perubahan TA 2025 masih berlangsung, agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses penyusunan anggaran selanjutnya.

“Kami mohon dengan hormat agar tidak ada kebijakan baru selama pembahasan APBD TA 2026 berlangsung, demi kelancaran proses dan tercapainya hasil yang optimal,” tutur Darlis.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar segala informasi yang berkaitan dengan kebijakan baru ditangguhkan sementara, atau bila perlu dikembalikan ke mekanisme yang telah disepakati sebelumnya. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas ritme pembahasan anggaran agar terhindar dari potensi gesekan antar lembaga.

“Setiap langkah yang berpotensi mengganggu harmonisasi kelembagaan sebaiknya ditunda agar proses pembahasan APBD 2026 dapat berjalan dengan baik dan kondusif,” tutup Darlis. []

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim