JAKARTA – Pemerintah menegaskan Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan kebijakan yang sah secara konstitusional dan dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan nasional. Pandangan tersebut disampaikan ahli yang dihadirkan Presiden dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (07/05/2026), saat membahas gugatan sejumlah organisasi tani terhadap aturan impor pangan dan PSN.
Dalam sidang pengujian materiil UU Cipta Kerja di Gedung I MK, Jakarta, Presiden menghadirkan dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Ima Mayasari, sebagai ahli di bidang hukum dan kebijakan publik. Ima menyebut penetapan PSN sebagai open legal policy atau kebijakan hukum terbuka merupakan bentuk fleksibilitas negara dalam menentukan prioritas pembangunan di tengah tantangan ekonomi global.
“Dalam kerangka ini, PSN mencerminkan pilihan kebijakan yang secara konstitusional dibenarkan sepanjang tetap dalam koridor prinsip-prinsip dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, sekaligus memperkuat peran negara dalam mengarahkan pembangunan nasional,” ujar Ima dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Mkri, Kamis (07/05/2026).
Menurut Ima, pendekatan open legal policy bukan berarti kebijakan dijalankan tanpa batas. Pemerintah tetap wajib mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan justifikasi dalam pelaksanaan PSN agar tujuan kepentingan umum dapat tercapai secara efektif dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, kebijakan PSN lahir melalui tahapan panjang mulai dari penentuan agenda, perumusan, legitimasi, implementasi, hingga evaluasi. Dalam proses tersebut, keterlibatan pemerintah, legislatif, sektor swasta, hingga kelompok kepentingan dinilai menjadi bagian dari pembentukan konsensus pembangunan nasional.
Ima juga menyinggung pendekatan Regulatory Policy 2.0 yang dinilai membuat pemerintah lebih adaptif dalam menyusun kebijakan pembangunan. Dalam implementasinya, pemerintah tidak hanya mengandalkan undang-undang, tetapi juga berbagai aturan turunan yang lebih teknis dan responsif.
Selain itu, ia mengutip hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia tahun 2023 terkait dampak ekonomi PSN. Penelitian tersebut menyebut total stimulus PSN mencapai Rp1.742 triliun dan diperkirakan menghasilkan output ekonomi Rp3.344 triliun dengan efek pengganda sebesar 1,91 serta membuka sekitar 7,9 juta lapangan kerja.
“Dalam konteks PSN, hal ini berarti bahwa kebijakan yang berdampak pada masyarakat harus dirancang dengan mempertimbangkan respons perilaku masyarakat, termasuk aspek kepercayaan, persepsi keadilan, dan legitimasi kebijakan,” kata Ima.
Dalam persidangan yang sama, Presiden juga menghadirkan saksi warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bernama Kadirin. Petani yang juga Pengawas Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tirta Cimanuk Lestari Kecamatan Cikedung itu mengaku merasakan dampak langsung pembangunan PSN Irigasi Rentang.
Kadirin mengatakan sebelum proyek rehabilitasi saluran irigasi dilakukan, petani di wilayahnya kesulitan mendapatkan air saat musim kemarau sehingga kerap mengalami gagal panen. Kondisi berubah setelah rehabilitasi saluran sekunder Pasirangin selesai pada akhir 2023.
“Saya sangat bersyukur dengan adanya PSN Irigasi Rentang yang jelas-jelas telah menambah kesejahteraan keluarga saya dibanding keadaan sebelumnya. Saya berharap semua hasil pekerjaan PSN Irigasi Rentang dapat dipelihara bersama dengan baik sehingga tetap berkelanjutan fungsinya,” tutur Kadirin.
Sidang ini merupakan bagian dari perkara Nomor 203/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Tim Advokasi Gugat Omnibus Law bersama sejumlah organisasi tani dan masyarakat sipil. Para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja terkait impor pangan dan pengaturan PSN yang dinilai tidak berpihak kepada petani serta produksi pangan dalam negeri.
Para pemohon meminta MK menyatakan sejumlah pasal terkait impor komoditas pertanian dan alih fungsi lahan pertanian bertentangan dengan UUD NRI 1945. Mereka menilai impor pangan seharusnya hanya dilakukan ketika produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi. []
Redaksi05

