ARUKKI Desak KPK Periksa Dirjen Bea Cukai soal Dugaan Suap Impor

ARUKKI Desak KPK Periksa Dirjen Bea Cukai soal Dugaan Suap Impor

Bagikan:

JAKARTA – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budi Utama, terkait dugaan suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo Group. Desakan itu disampaikan melalui surat resmi yang rencananya dikirimkan kepada KPK pada Jumat (15/05/2026).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, organisasi tersebut meminta penyidik KPK memanggil Djaka Budi sebagai saksi karena namanya disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi yang menjerat bos PT Blueray Cargo Group, John Field.

“Dengan ini kami meminta kepada penyidik KPK untuk segera melakukan pemeriksaan saksi terhadap Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama atas dugaan tindak pidana korupsi dalam suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo Group,” bunyi surat tersebut.

Surat tertanggal 14 Mei 2026 itu turut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kepada redaksi. Dalam dokumen tersebut, ARUKKI menilai pemeriksaan terhadap Djaka Budi penting dilakukan untuk memperjelas rangkaian dugaan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK tertanggal 6 Mei 2026, Djaka Budi disebut hadir dalam pertemuan sejumlah pejabat DJBC dengan pengusaha PT Blueray Cargo Group dan beberapa pengusaha lain di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025. Pertemuan itu diduga berlangsung sebelum terjadinya pengondisian jalur impor.

ARUKKI juga menyoroti dugaan aliran dana suap yang disebut mengalir pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Dalam dakwaan, John Field diduga menyerahkan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai secara bertahap di beberapa lokasi, termasuk Kantor Pusat DJBC.

Selain uang, terdakwa juga diduga memberikan barang mewah serta fasilitas hiburan dengan nilai mencapai Rp1,845 miliar.

“Bahwa terhadap Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama yang namanya telah disebut dalam dakwaan terkait pertemuan yang dilakukan dengan pengusaha PT Blueray Cargo dkk, hingga kini terhitung telah lebih dari tiga bulan sejak ditetapkannya tersangka dalam kasus suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo, Djaka Budi Utama tidak kunjung diperiksa oleh KPK,” tulis ARUKKI dalam surat tersebut, sebagaimana diberitakan redaksi sumber, Jumat (15/05/2026).

ARUKKI menilai apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi proses pemeriksaan, maka dapat dikategorikan sebagai dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Organisasi tersebut juga meminta KPK menunjukkan keseriusan dan profesionalitas dalam penanganan perkara dengan segera memeriksa Djaka Budi paling lambat 14 hari kerja sejak surat dikirimkan. ARUKKI bahkan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan apabila kasus itu tidak segera ditindaklanjuti hingga ada kepastian hukum. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional