JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar dugaan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 29,4 kilogram sabu dan menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai operator sekaligus kurir jaringan narkotika lintas daerah.
Pengungkapan dilakukan di Apartemen Mall of Indonesia (MOI) Tower Santa Monica Bay lantai 9, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Senin (04/05/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kelapa Gading.
“Tim lidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum DKI Jakarta,” ujar Eko sebagaimana dilansir Kompas pada Jumat, (08/05/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial ARM alias NW dan S di unit apartemen yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan puluhan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu di kamar masing-masing tersangka.
Di kamar ARM, polisi menyita 13 bungkus sabu, empat kartu tanda penduduk (KTP), dompet, dan dua unit telepon genggam. Sementara dari kamar S, polisi menemukan 15 bungkus sabu, satu bungkus kecil sabu, empat KTP, dompet, serta satu unit ponsel.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram,” kata Eko.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengelola gudang narkotika di Jakarta sekaligus kurir pengiriman barang haram tersebut.
ARM diketahui mengaku diperintah seseorang berinisial J yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sedangkan tersangka S mengaku mendapat arahan dari sosok berinisial F di Lampung.
Keduanya disebut mengambil narkotika tersebut pada 24 April 2026 sebelum menyewa apartemen di kawasan MOI untuk dijadikan lokasi penyimpanan.
“Komunikasi dilakukan menggunakan aplikasi tertentu,” ujar Eko.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu dua sosok berinisial J dan F yang diduga menjadi pengendali utama.
Polisi juga telah membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. []
Redaksi05

