Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di B Fashion Hotel, 5 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di B Fashion Hotel, 5 Orang Jadi Tersangka

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar dugaan praktik peredaran narkotika yang berlangsung di tempat hiburan malam B Fashion Hotel dan The Seven, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 55 orang dan menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah dinyatakan terlibat dalam jaringan distribusi ekstasi serta liquid vape mengandung etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengatakan, dari total 55 orang yang diamankan, sebanyak 18 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki keterlibatan langsung dalam peredaran barang haram tersebut.

“Terhadap 5 orang yang dinyatakan positif narkoba ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika,” ucap Eko dalam keterangannya, Kamis (14/05/2026), sebagaimana dilansir Kumparan, Kamis (14/05/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang disebut telah lama berlangsung di lokasi hiburan malam tersebut. Tim gabungan kepolisian kemudian melakukan pembelian terselubung pada Jumat (08/05/2026) dengan membeli lima butir ekstasi dan lima vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies berinisial DEP alias Mami Dania.

“Tim melakukan pembelian terselubung berupa 5 butir ekstasi dan 5 pcs vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies berinisial DEP alias Mami Dania,” ungkap Eko.

Dari hasil pemeriksaan, Dania mengaku memperoleh narkotika dari seorang Man Companion (MC) bernama Dervin. Polisi kemudian menangkap Dervin yang menyebut barang tersebut berasal dari perempuan bernama Vonny. Penelusuran berlanjut hingga mengarah kepada jaringan pemasok di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

“Vonny memerintahkan suaminya Canggi Riyanto dan Yance (buronan) untuk mengambil narkotika dari seseorang bernama Rais di Gang Bak Air III, Kampung Bahari, Jakarta Utara,” tutur Eko.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan adanya pola transaksi khusus menggunakan kode tertentu di tempat hiburan tersebut. Sebelum operasi razia diperketat, tamu disebut dapat memesan narkotika melalui pelayan yang akan menghubungi pihak yang disebut sebagai “Apoteker” di bawah koordinasi seorang “Kapten”.

“Sejak ada operasi, mereka menyatakan ‘Kode Merah’. Hanya tamu VIP saja yang bisa mendapatkan akses narkotika melalui ‘Kapten’,” ungkap Eko.

Layanan khusus bagi tamu VIP disebut berada di area The Seven yang berlokasi di lantai tujuh B Fashion Hotel. Pengunjung harus membayar antara Rp10 juta hingga Rp35 juta untuk memperoleh fasilitas tersebut, termasuk pemesanan ekstasi dan vape mengandung etomidate sebelum memasuki ruangan hiburan.

“Kemudian, Verah Wita (resepsionis) akan meminta Ridwan selaku server untuk mencarikan narkotika yang diminta oleh tamu, dan memberikannya di hari tamu tersebut hadir. Tamu tidak dapat membeli tambahan narkotika karena manajemen The Seven tidak menyediakan narkotika di lokasi, melainkan Ridwan yang mencarikan narkotika di luar manajemen The Seven,” tutur Eko.

Polisi turut mengungkap dugaan keterlibatan jaringan lembaga pemasyarakatan dalam distribusi narkotika tersebut. Seorang pengunjung berinisial AFH diketahui memperoleh pasokan vape mengandung etomidate dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.

Tiga narapidana yang diduga terlibat dalam jaringan itu turut diamankan, yakni Irwansyah alias Jeje, Faisal, dan Yudith Eric alias Paijo. Polisi menyebut AFH telah membeli ekstasi sejak Maret 2025 dan menjual kembali barang tersebut kepada rekan-rekannya saat berada di tempat hiburan malam.

“AFH mengaku pada periode Maret-Oktober 2025 membeli narkoba jenis ekstasi digunakan untuk hiburan malam bersama rekan-rekannya di B Fashion Hotel dengan harga jual per butir ekstasi seharga Rp 400 ribu,” tutur Eko.

“Menurut keterangan AFH, ia memperjualbelikan vape mengandung Etomidate kepada beberapa rekannya,” sambungnya.

Bareskrim Polri memperkirakan peredaran ekstasi di lokasi hiburan tersebut selama 12 tahun operasional mencapai 328.500 hingga 657.000 butir dengan nilai transaksi mencapai Rp328 miliar hingga Rp675 miliar. Sementara peredaran vape etomidate diperkirakan mencapai 21.900 hingga 54.750 unit senilai sekitar Rp164 miliar.

Saat ini area B Fashion Hotel dan The Seven telah dipasangi garis polisi. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang serta aliran dana yang berkaitan dengan operasional jaringan narkotika tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional