Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santri

Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santri

Bagikan:

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan juri hafiz Al-Qur’an di televisi, Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri atas laporan polisi yang tercatat sejak 28 November 2025.

“Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, Trunoyudo Wisnu Andhiko, sebagaimana dilansir Kumparan, Jumat (24/04/2026).

Direktorat tersebut sebelumnya juga mengungkap jumlah korban dalam perkara ini mencapai lima orang, yang seluruhnya merupakan santri laki-laki dan masih di bawah umur saat kejadian. Dugaan tindak pidana disebut terjadi di sejumlah lokasi berbeda, baik di dalam maupun luar negeri, dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

“Sampai dengan saat ini korbannya ada lima,” ujar Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Nurul Azizah, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (02/04/2026).

Kuasa hukum korban, Beny Jehadu, menyatakan bahwa dugaan peristiwa tersebut sempat berhenti setelah adanya permintaan maaf dari terlapor, namun kembali terulang pada 2025. “Jadi pada saat itu memang kejadiannya sudah lama, pelaku itu memang ada permohonan maaf dan janji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, akan tetapi di 2025 terjadi lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi melalui video di akun media sosial pribadinya terkait tuduhan tersebut. Ia menyatakan sedang berada di Mesir saat menerima panggilan kepolisian.

“Saya, Syekh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026. Dan saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026. Maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15 hari,” kata Syekh Ahmad Al Misry.

Ia juga menegaskan bahwa saat itu dirinya dipanggil sebagai saksi. “Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau sebarluaskan oleh banyak orang,” kata dia.

Selain itu, ia membantah seluruh tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya. “Yang kedua, tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya,” tuturnya.

Dalam pernyataan panjangnya, Syekh Ahmad juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi tanpa verifikasi atau tabayyun, serta menilai sejumlah tuduhan yang beredar sebagai fitnah.

Kasus ini kini masih dalam proses penanganan Bareskrim Polri, dengan fokus pada penguatan alat bukti dan pendalaman keterangan para pihak guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional