DEN HAAG – Proses hukum terhadap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte memasuki babak baru setelah hakim Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menyatakan terdapat dasar kuat untuk mengadili dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama masa kepemimpinannya. Persidangan akan digelar di Den Haag, Belanda, meski jadwal resmi belum ditetapkan.
Keputusan tersebut diambil oleh panel tiga hakim ICC yang menilai Duterte diduga bertanggung jawab atas serangkaian pembunuhan, baik saat menjabat sebagai wali kota Davao maupun ketika menjadi presiden Filipina periode 2016–2022. Temuan ini menjadi pijakan utama bagi jaksa untuk melanjutkan proses peradilan internasional terhadap Duterte.
Hakim ICC dalam pertimbangannya menyebut terdapat indikasi bahwa Duterte “mengembangkan, menyebarluaskan, dan menerapkan” kebijakan untuk menetralisir individu yang diduga terlibat dalam aktivitas kriminal. Kebijakan tersebut diduga menjadi dasar terjadinya berbagai tindakan kekerasan yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.
Sejumlah kesaksian yang dihimpun dalam penyelidikan mengungkap adanya keterlibatan aparat penegak hukum hingga kelompok bersenjata dalam operasi tersebut. Mereka disebut menjalankan aksi pembunuhan dengan motif imbalan finansial maupun untuk menghindari ancaman terhadap diri sendiri, sebagaimana diberitakan Cnn International, Sabtu (25/04/2026).
Jumlah korban dalam kasus ini masih menjadi perdebatan. Data kepolisian Filipina menyebut lebih dari 6.000 orang tewas, sementara kelompok hak asasi manusia memperkirakan jumlah korban mencapai 30.000 jiwa selama periode kebijakan tersebut dijalankan.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum utama Duterte, Nick Kaufman, menyatakan keberatan atas keputusan ICC. Ia menilai tuduhan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat. “didasarkan pada pernyataan yang tidak didukung bukti dari para pembunuh kejam yang mengaku bersalah dan bertindak sebagai saksi yang bekerja sama.”
Sebelumnya, Duterte ditangkap pada Maret 2025 di Bandara Internasional Manila setelah kembali dari Hong Kong. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah ICC sebelum ia kemudian dipindahkan ke Den Haag untuk menjalani proses hukum. Duterte sendiri telah membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan internasional karena menyangkut akuntabilitas pemimpin negara terhadap dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia. Sidang mendatang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi preseden bagi penegakan hukum internasional ke depan. []
Redaksi05

