JAKARTA – Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/05/2026). Perkara yang menyeret mantan petinggi Pertamina Group itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang vonis digelar pukul 10.25 WIB di Ruang Kusuma Atmadja dengan majelis hakim dipimpin Adek Nurhadi. Agenda persidangan kali ini menjadi penentu nasib para terdakwa setelah sebelumnya menjalani rangkaian pemeriksaan dan pembacaan tuntutan jaksa.
Terdakwa utama dalam perkara tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution. Selain Alfian, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024–2025 Arief Sukmara, serta Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (VP CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020 Dwi Sudarsono.
Sidang vonis turut mencakup Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019–2021 Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021 Hasto Wibowo, Senior Vice President (SVP) ISC Pertamina periode 2017–2018 Toto Nugroho, serta Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Alfian dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara. Sementara Martin dituntut 13 tahun penjara, Dwi 12 tahun, Toto, Hasto, dan Arief masing-masing 10 tahun, Hanung delapan tahun, serta Indra enam tahun penjara.
Jaksa juga menuntut seluruh terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara apabila tidak dibayarkan. Selain itu, beberapa terdakwa turut dituntut membayar uang pengganti miliaran rupiah dengan ancaman hukuman tambahan apabila tidak dipenuhi.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) sepanjang 2013–2024. Jaksa menduga para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan kegiatan bisnis energi, yakni pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90, serta penjualan solar nonsubsidi.
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga memperkaya sejumlah pihak pada kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak hingga Rp2,9 triliun. Selain itu, pemberian kompensasi JBKP RON 90 pada 2022–2023 disebut memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun.
Sementara pada penjualan solar nonsubsidi PT PPN tahun 2020–2021, jaksa menyebut tindakan para terdakwa telah memperkaya PT Adaro Indonesia hingga Rp630 miliar. Total kerugian negara dalam perkara tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara, serta keuntungan ilegal dalam transaksi impor BBM dan minyak mentah.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor energi terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia. Putusan majelis hakim nantinya dinilai akan menjadi tolok ukur penegakan hukum terhadap tata kelola bisnis energi nasional, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (12/05/2026). []
Redaksi05

