Eks Ketua BPK Jadi Ahli Nadiem, Audit Kerugian Negara Dipersoalkan

Eks Ketua BPK Jadi Ahli Nadiem, Audit Kerugian Negara Dipersoalkan

Bagikan:

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghadirkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, sebagai ahli auditor forensik yang diajukan pihak terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Rabu (06/05/2026). Kehadiran ahli tersebut difokuskan untuk menguji standar penghitungan kerugian negara dalam perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Dalam persidangan, Agung mengaku mengenal Nadiem hanya dalam kapasitas jabatan ketika dirinya menjabat Ketua BPK pada periode Oktober 2019 hingga April 2022. Namun, ia menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi dengan terdakwa.

“Saya mengenal beliau (Nadiem) sebagai Menteri Pendidikan karena pada saat yang sama, saya adalah ketua BPK, Yang Mulia, tetapi, saya tidak mengenal beliau secara pribadi,” ujar Agung, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (06/05/2026).

Tim penasihat hukum Nadiem menghadirkan Agung untuk menjelaskan pedoman audit dan syarat penghitungan kerugian negara agar dapat dinyatakan sah secara hukum. Menurut penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf, penjelasan ahli diperlukan untuk menguji apakah audit dalam perkara tersebut telah memenuhi standar independensi, objektivitas, serta berbasis alat bukti yang cukup.

“Pada kesempatan ini kami ingin agar supaya ahli menjelaskan pedoman, norma, dan standar audit yang wajib dipenuhi dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk kewajiban auditor untuk bersikap independen, objektif, berbasis bukti yang cukup dan kompeten, serta akibat hukum apabila laporan audit disusun tanpa memenuhi standar audit yang berlaku,” jelas Ari Yusuf.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta ahli menerangkan syarat adanya hubungan sebab akibat atau kausalitas antara dugaan penyalahgunaan wewenang dengan kerugian negara yang dihitung dalam perkara tersebut.

“Selanjutnya kami juga mohon agar ahli dapat menjelaskan syarat agar hasil penghitungan kerugian keuangan negara dapat dinilai sebagai kerugian yang nyata, pasti, dan sah untuk dijadikan alat bukti, termasuk keharusan adanya uji kausalitas antara perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan kerugian negara yang dihitung,” kata Ari lagi.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama tiga terdakwa lain diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Nadiem juga didakwa memperkaya diri hingga Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada perangkat berbasis Chrome sehingga Google menjadi penguasa utama pengadaan teknologi di lingkungan pendidikan nasional.

Perkara tersebut turut menyeret mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah pada Kamis (30/04/2026). Sri divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp2,28 miliar subsider tiga tahun penjara.

Sementara itu, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional