JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terdakwa Fahrurozi mengaku menerima uang rutin sebesar Rp20 juta per bulan setelah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) pada 2025.
Pengakuan tersebut disampaikan Fahrurozi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (07/05/2026). Dalam persidangan, jaksa menanyakan aliran dana yang diterima Fahrurozi dari Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025.
“Berarti ini tiap bulan ya, Pak?” tanya jaksa.
“Kelihatannya seperti itu, Pak,” jawab Fahrurozi.
Fahrurozi menyebut total uang yang diterimanya mencapai Rp100 juta. Dana tersebut diterima setelah dirinya dilantik menjadi Plt Dirjen Binwasnaker dan K3 di Kemnaker.
“Jadi ini setiap bulan setelah Saudara dilantik jadi Plt Dirjen, Saudara terima dari Pak Herry Sutanto. Total Rp 100 juta?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Fahrurozi.
Dalam keterangannya di persidangan, Fahrurozi mengaku awalnya tidak mengetahui sumber uang tersebut berasal dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja atau Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Ia baru mengetahui uang itu merupakan bentuk ucapan terima kasih setelah menanyakan langsung kepada Hery Sutanto pada Oktober 2024.
“Dan ini adalah ucapan terima kasih dari PJK3, waktu itu?” tanya jaksa.
“Pada saat pemberian saya tidak tahu. Tapi setelah saya tanyakan ke Pak Herry pada bulan Oktober, itu baru saya tahu, baru jelas bahwa itu adalah uang terima kasih dari PJK3,” jawab Fahrurozi.
“Kapan Saudara tanyakan?” tanya jaksa.
“Oktober 2024,” jawab Fahrurozi.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut menyeret total 11 terdakwa, termasuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker serta pihak swasta. Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan tersebut.
Informasi mengenai jalannya persidangan tersebut sebagaimana dilansir Detik, Kamis (07/05/2026). []
Redaksi05

