Empat Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Terancam Sidang Etik Polri

Empat Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Terancam Sidang Etik Polri

Bagikan:

Polri menyatakan proses etik terhadap empat tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tengah dipersiapkan, sementara penyidik masih mengembangkan perkara dan belum menetapkan jadwal sidang.

JAKARTA – Empat tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya terancam menjalani proses sidang etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, jadwal persidangan belum ditetapkan karena penyidik masih mengembangkan perkara yang juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses penegakan kode etik terhadap para tersangka sedang dipersiapkan.

“Kode etik tentu ini juga dalam proses ke arah sana,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (06/11/2026).

Meski demikian, Trunoyudo belum memastikan waktu pelaksanaan sidang etik. Ia menyebut penyidik masih mendalami perkara, termasuk menetapkan satu tersangka tambahan berinisial SU.

“Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan SU sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo, sebagaimana dilansir SINDOnews, Jumat, (06/11/2026).

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka kemudian bertambah dengan masuknya mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Slamet Uliandi.

Selain dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.

Penyidik menduga peristiwa penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Atas dugaan perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun.

Perkembangan perkara ini membuka dua jalur penanganan, yakni proses pidana dan penegakan kode etik internal Polri. Meski proses etik telah disampaikan sebagai langkah lanjutan, kepastian jadwal sidang serta hasil penyidikan tetap menunggu perkembangan resmi dari pihak kepolisian. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional