JAKARTA – Pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama pada awal pekan, Senin (27/04/2026), sebagai upaya mengendalikan kepadatan lalu lintas dan menekan polusi udara di ibu kota.
Kebijakan ini mengatur kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan angka terakhir pelat nomor. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat ganjil yang diizinkan melintas di kawasan yang telah ditentukan, sementara kendaraan berpelat genap diminta menyesuaikan perjalanan guna menghindari sanksi.
Penerapan pembatasan berlangsung dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan. Sistem ini hanya berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dan ditiadakan saat akhir pekan maupun hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 terkait pembatasan lalu lintas. Selain itu, pelaksanaannya juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Penegakan aturan dilakukan melalui sistem tilang elektronik berbasis kamera pengawas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Sebanyak 26 ruas jalan utama di Jakarta masuk dalam cakupan aturan ini, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said yang dikenal sebagai jalur padat aktivitas harian.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian bagi kendaraan tertentu, seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan listrik, hingga kendaraan dinas operasional berpelat merah. Kebijakan ini juga memberikan kelonggaran bagi kendaraan yang melayani kepentingan darurat dan publik.
Pemerintah berharap pembatasan ini tidak hanya mengurai kemacetan, tetapi juga meningkatkan kualitas udara dengan mengurangi emisi kendaraan bermotor. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi pengendalian lalu lintas yang berkelanjutan di tengah tingginya mobilitas warga perkotaan, sebagaimana dilansir Liputan6, Senin (27/04/2026). []
Redaksi05

