JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan suap importasi barang yang melibatkan pemilik PT Blueray, John Field, pada 6 Mei 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menyampaikan bahwa persidangan akan digelar terhadap tiga terdakwa sekaligus, yakni John Field, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional PT Blueray. “Sidang dakwaan 6 Mei 2026,” ujarnya sebagaimana dilansir Detiknews, Kamis, (23/04/2026).
Perkara ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang. Nilai suap dalam kasus tersebut ditaksir melebihi Rp40 miliar.
Ketua PN Jakpus juga telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, dengan Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis, serta Edward Agus dan Nofalinda Arianti sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di DJBC. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita berasal dari berbagai lokasi, termasuk tempat yang diduga sebagai safe house. “Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar,” katanya.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat (United States Dollar), dolar Singapura (Singapore Dollar), yen Jepang (Japanese Yen), serta logam mulia dengan total berat lebih dari 5 kilogram dan satu unit jam tangan mewah.
KPK menduga praktik suap ini dilakukan untuk mengatur jalur masuk barang impor agar terhindar dari pemeriksaan fisik oleh petugas DJBC. Dengan skema tersebut, barang yang diduga ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa proses verifikasi yang semestinya.
Selain itu, penyerahan uang kepada oknum di DJBC disebut berlangsung secara berkala dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026. “Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi merugikan negara sekaligus melemahkan sistem pengawasan barang impor. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh praktik yang terjadi serta memastikan akuntabilitas para pihak yang terlibat. []
Redaksi05

