Kejagung Bongkar Dugaan Suap Tambang Nikel, Pengendali Disebut di Luar Negeri

Kejagung Bongkar Dugaan Suap Tambang Nikel, Pengendali Disebut di Luar Negeri

Bagikan:

Kejagung mendalami dugaan manipulasi izin dan suap dalam aktivitas pertambangan nikel di Sultra periode 2013–2025, dengan 38 saksi telah diperiksa untuk mengungkap peran pengendali perusahaan.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan manipulasi izin pertambangan dan pemberian suap kepada penyelenggara negara dalam perkara tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga berlangsung selama 2013–2025. Penyidik mengidentifikasi Arif Kurniawan (AK) sebagai sosok yang diduga mengendalikan sejumlah perusahaan sekaligus menjadi penerima manfaat dari aktivitas pertambangan tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan AK saat ini berada di luar Indonesia berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik bersama instansi terkait.

“Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri,” ujar Saiful, sebagaimana diberitakan SINDOnews, Minggu, (08/11/2026).

Dugaan keterlibatan AK dalam perkara tersebut diperkuat berdasarkan pemeriksaan terhadap 38 saksi. Keterangan para saksi mengarah pada dugaan bahwa AK memiliki kendali terhadap kegiatan pertambangan yang dijalankan sejumlah perusahaan.

“Yang bersangkutan pada saat proses penyidikan ini belum ditemukan di Indonesia. Sehingga pada saat ini fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK,” katanya.

Penyidik juga menelusuri aktivitas lima perusahaan tambang nikel yang diduga berada di bawah kendali AK, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas pertambangan dalam perkara yang sedang disidik Kejagung.

“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,” ungkapnya.

Selain dugaan pengendalian perusahaan, penyidik menemukan indikasi manipulasi izin usaha pertambangan (IUP), khususnya pada PT BSC dan PT KAA. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki izin yang seharusnya berakhir pada 2015, tetapi mengalami penangguhan atau suspend sebanyak tiga kali.

“ Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” imbuhnya.

Kejagung juga menduga terdapat pemberian suap kepada penyelenggara negara untuk mempermudah proses administrasi dan perizinan pertambangan. Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” katanya.

Saiful menegaskan penyidikan masih berlanjut. Tim penyidik akan mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.

“Serta dalam rangka ke depan kami akan melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara. Sehingga kelak nantinya kami akan limpahkan kepada penuntut umum,” pungkasnya.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan sumber daya alam. Pendalaman terhadap aliran manfaat, keabsahan perizinan, serta dugaan suap diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan pengelolaan tambang berjalan sesuai ketentuan hukum. []

Redaksi 03

Bagikan:
Headlines Hukum Nasional