JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan perkara suap dan gratifikasi impor barang tiruan. Kasus tersebut kini terus dikembangkan penyidik menyusul temuan aliran uang dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bahan analisis bagi jaksa penuntut umum KPK untuk menentukan langkah lanjutan penanganan perkara.
“Ya, kami tunggu perkembangannya karena tentu setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum KPK,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (07/05/2026).
Menurut Budi, penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai masih berjalan. Penyidik sebelumnya juga menemukan sejumlah uang saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan pengurusan pita cukai.
“Penyidik menemukan adanya sejumlah uang yang diduga diterima dari para pengusaha yang melakukan pengurusan terkait dengan pita cukai sehingga ini juga masih terus berproses,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Dalam operasi itu, salah satu pihak yang diamankan ialah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam suap serta gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Para tersangka dari unsur Bea Cukai yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kasi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
KPK juga sempat menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi pengurusan cukai yang kini tengah diusut penyidik.
Pada sidang perdana yang digelar 6 Mei 2026, nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan terhadap John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Dalam dakwaan disebutkan Djaka Budi bersama sejumlah pejabat Bea Cukai diduga pernah menghadiri pertemuan dengan pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025.
KPK memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. []
Redaksi05

