KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Khalid Basalamah sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023–2024, Kamis (23/04/2026), guna mendalami praktik pengisian dan dugaan transaksi kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Khalid merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang menyoroti keterlibatan biro perjalanan haji dalam proses distribusi kuota. “Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB (Khalid Basalamah) salah satu pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis, (23/04/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan secara intensif terhadap sejumlah PIHK untuk mengungkap mekanisme pengisian kuota serta dugaan praktik jual beli kursi haji. “Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya.

Berdasarkan catatan sebelumnya, Khalid pernah diperiksa dalam perkara yang sama pada September 2025. Dalam proses tersebut, ia juga mengembalikan sejumlah uang yang berkaitan dengan pengurusan haji khusus. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan adanya indikasi pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon jemaah melalui perantara PIHK. “Jadi, itu (uang yang serahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep. “Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah, ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau memang ada,” sambung dia.

Dalam perkembangan lain, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus yang sama. Mereka antara lain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan secara tidak sah.

Asep mengungkapkan, terdapat aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat terkait untuk memuluskan distribusi kuota. “KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesthuri,” kata Asep.

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan pemberian uang puluhan ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kuota haji. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan distribusi kuota tambahan yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, penyidik juga menelusuri adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah PIHK dari praktik tersebut. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta aliran dana dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola ibadah haji yang seharusnya berjalan transparan dan adil bagi masyarakat. KPK berharap proses hukum dapat memberikan kepastian sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan kuota haji ke depan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional