JAKARTA SELATAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keyakinannya terhadap keabsahan proses penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait sengketa lahan di Depok, di tengah bergulirnya sidang praperadilan yang diajukan salah satu tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (20/04/2026).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun optimistis majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. “KPK menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk sidang praperadilan yang akan diputus PN Jaksel,” ujar Budi sebagaimana dilansir Berita Nasional, Senin, (20/04/2026).
Menurut Budi, praperadilan merupakan hak hukum setiap pihak untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, KPK meyakini seluruh tahapan yang telah dilakukan sudah sesuai ketentuan. “KPK meyakini hakim akan menolak permohonan pemohon. Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta bahwa seluruh prosedur dalam proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara telah berjalan sesuai mekanisme, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penerapan upaya paksa. “Mulai dari tahap penyelidikan, peningkatan ke penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa yang dilakukan, semuanya telah melalui mekanisme yang sah dan berbasis pada alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Selain menekankan aspek formil, KPK juga menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi unsur keadilan substantif. “KPK menegaskan setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya memenuhi aspek formil, tetapi juga substansi penegakan hukum yang berkeadilan,” ucap Budi.
Perkara ini berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya melalui putusan PN Depok. Permohonan eksekusi yang diajukan pada Januari 2025 sempat tertunda karena adanya upaya hukum lanjutan dari pihak warga.
Dalam situasi tersebut, terjadi dugaan praktik suap untuk mempercepat proses eksekusi. Seorang jurusita disebut menjadi perantara komunikasi antara pihak perusahaan dan internal pengadilan, dengan permintaan imbalan yang semula sebesar Rp1 miliar dan kemudian disepakati menjadi Rp850 juta.
Setelah kesepakatan tercapai, penetapan pengosongan lahan diterbitkan dan segera dilaksanakan. Selain itu, terdapat pemberian uang tambahan kepada petugas pelaksana di lapangan.
KPK mengungkap penyerahan uang Rp850 juta dilakukan pada Februari 2026 di sebuah arena golf, yang bersumber dari pencairan cek atas invoice fiktif milik perusahaan konsultan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pihak internal pengadilan dan perwakilan perusahaan. Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan akan terus mengikuti proses praperadilan dengan tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sembari menunggu putusan majelis hakim yang diharapkan objektif dan independen. []
Redaksi05

