JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan memeriksa seorang direktur perusahaan swasta sebagai saksi pada Senin (27/04/2026).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa berinisial KM, yang menjabat sebagai Direktur PT Gading Gadjah Mada. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan atas nama KM selaku Direktur PT Gading Gadjah Mada,” ujar Budi kepada jurnalis, sebagaimana dilansir Antara, Senin, (27/04/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (operasi tangkap tangan / OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Di antaranya Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan (ORL) dari internal Bea Cukai, serta pihak swasta seperti John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).
Tidak berhenti di situ, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Pengusutan kasus ini juga mengungkap temuan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disita dari sebuah rumah di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper dan diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara ini.
KPK menyatakan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk menelusuri jaringan dan peran pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi di sektor kepabeanan tersebut. Upaya ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat pembuktian di persidangan mendatang. []
Redaksi05

