KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun dalam Kasus Korupsi Dana CSR

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun dalam Kasus Korupsi Dana CSR

Bagikan:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dengan memeriksa tiga pejabat aktif Kota Madiun, Senin (11/05/2026). Salah satu yang diperiksa ialah Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun.

Selain Bagus, penyidik KPK turut memeriksa Plt Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Kota Madiun.

“Ketiganya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara, Senin (11/05/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Maidi, orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto, serta Kadis PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait pemberian imbalan proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Sementara klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah. Penyidik kini terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional