JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dengan memeriksa sejumlah pejabat kunci guna menelusuri aliran imbalan proyek serta dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (28/04/2026) itu menyasar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi, bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) lainnya dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan untuk mengungkap pola pemberian imbalan proyek dari pihak swasta kepada Wali Kota (Wali Kota) Madiun nonaktif Maidi.
“Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee (imbalan, red.) proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Wali Kota,” ujar Budi kepada jurnalis, sebagaimana dilansir Antara, Rabu, (29/04/2026).
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan praktik pemerasan yang dilakukan dengan menyamarkan aliran dana melalui program CSR, yang diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat di Kota Madiun.
Budi menyebut pemeriksaan turut mencakup sejumlah saksi lain, yakni ATS dan DSN selaku ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, IF dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, serta HK dari unsur swasta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan dugaan praktik korupsi yang melibatkan imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkap bahwa perkara ini terbagi dalam dua klaster utama, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dugaan penerimaan gratifikasi. Pada klaster pertama, tersangka adalah Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, sedangkan pada klaster kedua melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
Pendalaman terhadap sejumlah pejabat aktif ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, termasuk alur dana dan peran masing-masing pihak, sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang tengah berjalan. []
Redaksi05

