KPK Perluas Kasus Kuota Haji, 4 Bos Travel Dipanggil

KPK Perluas Kasus Kuota Haji, 4 Bos Travel Dipanggil

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan memanggil empat pimpinan biro perjalanan haji khusus atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai saksi pada Jumat (24/04/2026).

Keempat saksi tersebut masing-masing Syarif Thalib dari PT Marco Tour & Travel, Asep Inwanudin dari PT Medina Mitra Wisata, Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah Mulia Wisata, serta Mahmud Muchtar Syarif dari PT Almuchtar Tour and Travel. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih untuk mendalami keterkaitan mereka dalam distribusi dan pengelolaan kuota haji khusus.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan materi yang didalami belum dapat dipublikasikan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (24/04/2026).

Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan sebelumnya terhadap sejumlah pelaku industri travel haji. Sehari sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait dugaan keterlibatan dalam pembahasan kuota tambahan haji.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga menelusuri peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam proses distribusi kuota. “Benar, pemeriksaan terkait Forum SATHU dan pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2022 – 2024,” kata Budi.

Selain pengumpulan keterangan, penyidik juga mencatat adanya pengembalian dana dari sejumlah pihak. Namun, KPK menyebut masih ada PIHK yang belum mengembalikan uang terkait perkara ini. “KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,” ujarnya.

KPK menegaskan pemeriksaan terhadap pelaku usaha travel haji akan terus dilakukan guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan atupun melakukan pengembalian,” ucap dia.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola kuota haji yang berdampak langsung pada masyarakat. KPK berharap proses hukum dapat mendorong transparansi serta perbaikan sistem penyelenggaraan haji ke depan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional