KPK Perpanjang Penahanan Yaqut 30 Hari dalam Kasus Kuota Haji

KPK Perpanjang Penahanan Yaqut 30 Hari dalam Kasus Kuota Haji

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 30 hari ke depan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Perpanjangan dilakukan karena penyidik masih mendalami perkara melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keputusan perpanjangan penahanan merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan yang masih berjalan hingga saat ini.

“Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan,” kata Budi, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat, (08/05/2026).

Menurutnya, tim penyidik masih terus mengembangkan perkara dan memeriksa berbagai pihak guna melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujarnya.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan oleh KPK sejak 12 Maret 2026. Dalam proses penahanan, Yaqut sempat menjalani tahanan rumah saat momentum Hari Raya Idulfitri pada 19 Maret 2026 karena kondisi kesehatan terkait penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD). Ia kemudian kembali menjalani penahanan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Selain Yaqut, Komisi Antirasuah juga menahan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada 17 Maret 2026. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan kerugian negara.

Berdasarkan hasil penghitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan layanan ibadah haji yang bersumber dari anggaran negara. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional