JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 15 perkara pengujian materiil undang-undang pada Kamis (16/04/2026), dengan sejumlah isu strategis yang menjadi sorotan, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu), hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang putusan digelar secara maraton mulai pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Agenda persidangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut berbagai regulasi penting lintas sektor yang berdampak langsung terhadap tata kelola hukum, demokrasi, pendidikan, serta hak-hak sipil masyarakat. Putusan yang dibacakan hari ini juga dinilai berpotensi menjadi rujukan penting bagi perkembangan hukum nasional.
Berdasarkan jadwal resmi, terdapat 15 perkara yang akan diputus MK, meliputi pengujian UU Pendidikan Tinggi, UU Advokat, UU Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHP, UU Organisasi Kemasyarakatan, UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU Guru dan Dosen, hingga UU ITE, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (16/04/2026).
Beberapa perkara yang menjadi sorotan antara lain nomor 80/PUU-XXIV/2026, 58/PUU-XXIV/2026, 67/PUU-XXIV/2026, dan 93/PUU-XXIV/2026 yang sama-sama menguji materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terdapat perkara nomor 81/PUU-XXIV/2026 dan 117/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk isu masa jabatan anggota legislatif yang tidak dibatasi periode.
Di sektor pendidikan, MK juga akan membacakan putusan atas perkara nomor 76/PUU-XXIV/2026 dan 72/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta perkara nomor 105/PUU-XXIV/2026 mengenai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sementara itu, perkara nomor 115/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu yang paling mendapat perhatian karena menguji UU ITE, regulasi yang selama ini kerap memicu perdebatan publik terkait kebebasan berekspresi di ruang digital.
Sidang maraton ini sekaligus mencerminkan tingginya permohonan uji materi terhadap regulasi strategis nasional. Putusan MK atas perkara-perkara tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai persoalan konstitusional yang diajukan para pemohon. []
Redaksi05

