Polda Metro Periksa Manajemen Green SM dan DJKA Hari ini

Polda Metro Periksa Manajemen Green SM dan DJKA Hari ini

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jakarta Raya memperluas penyidikan kasus kecelakaan beruntun kereta api di Stasiun Bekasi Timur dengan memeriksa manajemen taksi listrik Green SM dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Senin (04/05/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan kelalaian prosedur operasional hingga sistem pengawasan transportasi yang berkaitan dengan insiden maut tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penyidik turut meminta keterangan dari sejumlah instansi guna melengkapi rangkaian penyidikan kecelakaan yang menewaskan 16 orang itu.

“Pada Senin mendatang, penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taxi Green,” ujar Budi, sebagaimana dilansir Kompas, Minggu (03/05/2026).

Selain pihak perusahaan taksi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap DJKA Kementerian Perhubungan untuk memperoleh gambaran utuh terkait penyebab dan penanganan insiden di jalur rel Bekasi Timur.

Pemeriksaan terhadap manajemen Green SM difokuskan pada standar operasional prosedur (standard operating procedure/SOP), pola perekrutan pengemudi, hingga sistem manajemen risiko perusahaan. Polisi mendalami fakta bahwa pengemudi taksi berinisial RRP baru bekerja selama dua hari sebelum kecelakaan terjadi.

“Kami ingin lihat bagaimana SOP menerima seseorang menjadi calon sopir taksi online, tentang bagaimana regulasinya, sistem manajemen dari pelayanan yang dilakukan,” ujar Budi.

Dalam penyidikan sejauh ini, polisi telah memeriksa 31 saksi yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang pintu, korban, saksi di lokasi kejadian, hingga petugas operasional PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, pengemudi taksi berinisial RRP masih berstatus saksi dan belum ditahan. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Markas Besar (Mabes) Polri untuk memastikan penyebab utama kecelakaan serta menentukan kemungkinan tersangka.

Kecelakaan bermula saat taksi listrik Green SM mengalami mogok di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, pada Senin (27/04/2026). Kendaraan tersebut kemudian tertabrak KRL Commuter Line tujuan Cikarang.

Gangguan di jalur membuat rangkaian KRL tertahan di sekitar Stasiun Bekasi Timur. Dalam waktu bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi melaju dari arah belakang dan menghantam KRL yang sedang berhenti di lintasan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyatakan pemerintah masih melakukan audit investigasi terhadap operasional Green SM, termasuk aspek teknis dan sumber daya manusia perusahaan.

“Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan, apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius,” tegas Dudy.

Ia menambahkan, sanksi terhadap perusahaan dapat berupa surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional apabila ditemukan pelanggaran dalam hasil investigasi. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional