JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait polemik pernyataan mengenai peristiwa 1998. Putusan tersebut sekaligus menguatkan eksepsi tergugat soal kewenangan absolut pengadilan, serta menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Putusan dibacakan melalui sidang elektronik pada Selasa (21/04/2026), yang juga mewajibkan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp233.000. Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang mengadili objek gugatan yang dikategorikan sebagai tindakan administrasi pemerintahan atau tindakan faktual.
Reaksi keras datang dari pihak penggugat. Salah satu perwakilan, Marzuki Darusman, menilai putusan tersebut berpotensi berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap sistem hukum. “PTUN ini dalam posisi yang sangat esensial, PTUN merupakan pintu pulihnya kepercayaan publik pada hukum Indonesia, tetapi gugatan ditolak, ini juga merupakan pintu selanjutnya runtuhnya kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia,” ujarnya, sebagaimana dilansir Bbc news indonesia, Selasa, (21/04/2026).
Ia juga menambahkan bahwa putusan tersebut dinilai belum memenuhi standar kepatutan minimal dalam mengoreksi tindakan pejabat publik. “Jika keputusannya menerima gugatan, berarti ini adalah kepatutan minimal, atau bare minimum yang bisa menghakimi perilaku pejabat yang tidak selayaknya,” tegasnya.
Gugatan ini diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis perempuan. Mereka menggugat pernyataan Fadli Zon yang sebelumnya disampaikan dalam sebuah wawancara publik dan dinilai menyangkal fakta kekerasan seksual dalam peristiwa Mei 1998.
Dalam proses persidangan, pihak penggugat mengajukan sekitar 95 bukti dokumen dan elektronik serta menghadirkan sejumlah ahli dan saksi. Mereka berargumentasi bahwa pernyataan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Selain itu, gugatan juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik serta potensi obstruction of justice atau penghalangan proses hukum, karena dinilai menyampaikan informasi yang berpotensi menyesatkan terkait peristiwa yang masih menjadi perhatian publik.
Selama persidangan, sejumlah saksi dihadirkan, termasuk keluarga korban. Salah satu kesaksian yang mengemuka berasal dari Wiwin Suryadinata, ibu dari korban Ita Martadinata. Dalam sidang sebelumnya, ia menyampaikan kesaksian emosional. “Membunuh, membunuh, membunuh! Itu mereka punya keluarga, gimana jadi ibunya yang mengandung seperti saya, ayahnya yang membesarkan anak itu (Ita Martadinata). Bukan anak saya aja, anak semua yang ada di Indonesia, saya mewakili ibu-ibu yang anaknya terbunuh.”
Meski demikian, majelis hakim tetap pada putusannya untuk tidak menerima gugatan tersebut. Hingga kini, pihak penggugat menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum berikutnya.
Koalisi juga berencana menggelar konferensi pers sebagai respons atas putusan tersebut, sembari menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal isu penegakan HAM dan akuntabilitas pejabat publik di Indonesia. []
Redaksi05

