Sidang Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Berlanjut, 7 Saksi Diperiksa

Sidang Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Berlanjut, 7 Saksi Diperiksa

Bagikan:

JAKARTA – Proses pembuktian dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mohammad Ilham Pradipta, memasuki tahap krusial dengan pemeriksaan tujuh saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/04/2026).

Sidang yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini menjadi bagian dari upaya Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta untuk mengurai peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. “Agenda sidang hari ini pemeriksaan para saksi, Rencana jam 10.00 WIB,” ujar juru bicara pengadilan, Endah Wulandari, sebagaimana dilansir Kompas, Senin (27/04/2026).

Oditur Militer II-07 Jakarta, Wasinton Marpaung, menyebutkan bahwa tujuh saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini berasal dari kalangan sipil. Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap dari total 17 orang yang direncanakan akan dimintai keterangan. “Yang kita panggil 7 saksi, dari pelaku sipil hari ini,” katanya.

Menurutnya, keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap rangkaian kejadian, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dugaan tindak pidana. “Ingin menggali mulai dari awal perencanaan dan sampai sejauh mana peran dan perbuatan para terdakwa,” jelasnya.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Muhammad Nasir, Feri Heriyanto, dan Frengky Yaru didakwa melakukan pembunuhan berencana. Otmil II-07 Jakarta menjerat para terdakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain dakwaan utama, oditur juga mengajukan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa sesuai Pasal 338 KUHP, serta dakwaan alternatif terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban.

Khusus untuk terdakwa Muhammad Nasir, oditur menambahkan dakwaan terkait dugaan menyembunyikan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP.

Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas konstruksi perkara serta memperkuat pembuktian hukum terhadap para terdakwa dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional