Sidang Pembunuhan Kacab Bank: Prajurit TNI Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara

Sidang Pembunuhan Kacab Bank: Prajurit TNI Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara

Bagikan:

JAKARTA – Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mohammad Ilham Pradipta, dituntut hukuman penjara hingga pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/05/2026).

Oditurat Militer II-07 Jakarta menilai para terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan tewasnya Ilham. Terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing ialah Mochamad Nasir, Feri Herianto, dan Frengky Yaru.

Oditur Militer Wasinton Marpaung menuntut Mochamad Nasir dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI.

“Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ucap Wasinton saat membacakan tuntutan, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (18/05/2026).

Dalam tuntutannya, oditur menyebut Nasir terlibat dalam pembunuhan secara bersama-sama terhadap korban. Selain itu, Nasir juga didakwa melakukan tindakan menyembunyikan mayat korban guna menutupi kematian tersebut.

“Kedua, menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” lanjut Wasinton.

Sementara itu, terdakwa Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun disertai pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat (AD).

“Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” ungkap Wasinton.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Frengky Yaru dituntut hukuman lebih ringan, yakni empat tahun penjara tanpa tuntutan pemecatan dari institusi militer. Oditur menyebut Feri dan Frengky didakwa melakukan perampasan kemerdekaan seseorang yang berujung pada kematian korban.

“Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Wasinton.

Sebelumnya, ketiga terdakwa juga didakwa melakukan pembunuhan berencana atas kematian Mohammad Ilham Pradipta. Oditurat Militer menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain dakwaan utama pembunuhan berencana, oditur turut mengajukan dakwaan subsider pembunuhan biasa serta dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perkara tersebut kini memasuki tahap tuntutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa dalam sidang lanjutan mendatang. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional