JAKARTA – Delapan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menghadapi vonis dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), setelah proses persidangan memasuki tahap akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/04/2026).
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Lucy Ermawati. Agenda ini menjadi penentu nasib hukum para terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman penjara bervariasi, mulai dari empat tahun hingga sembilan tahun enam bulan.
Para terdakwa terdiri atas Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker periode 2020–2023 Suhartono, bersama sejumlah pejabat dan staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker. Mereka adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Haryanto, dan Wisnu Pramono.
Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan pemerasan terhadap agen pengurusan RPTKA dengan nilai mencapai Rp135,29 miliar selama periode 2017 hingga 2025. Modus yang digunakan yakni memaksa pemberi kerja atau agen untuk menyerahkan uang dan barang dengan ancaman pengajuan izin tidak akan diproses.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda dengan nominal berbeda, mulai dari Rp150 juta hingga Rp700 juta, disertai ketentuan pengganti (subsider) berupa kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Tak hanya itu, tujuh terdakwa juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Secara rinci, Haryanto dituntut membayar uang pengganti Rp84,72 miliar, Wisnu Rp25,2 miliar, Gatot Rp9,48 miliar, Devi Rp3,25 miliar, Putri Rp6,39 miliar, Jamal Rp551,16 juta, serta Alfa Rp5,24 miliar. Jumlah tersebut disesuaikan dengan dugaan keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa dari praktik pemerasan.
Dalam dakwaan, para terdakwa juga disebut menerima barang dari pihak yang berkepentingan, di antaranya satu unit mobil dan sepeda motor sebagai bagian dari praktik gratifikasi.
Kasus ini dinilai mencerminkan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik, khususnya pada sektor perizinan tenaga kerja asing. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan majelis hakim diharapkan menjadi tolok ukur penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor perizinan, sekaligus memberikan efek jera bagi aparatur negara agar tidak menyalahgunakan kewenangannya dalam pelayanan publik. []
Redaksi05

