JAKARTA – Persidangan perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/04/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut terdaftar dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 dan dijadwalkan berlangsung pukul 09.05 WIB di ruang sidang Garuda. Empat terdakwa yang akan menjalani sidang yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.
Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Arin Fauzan, menyatakan bahwa pengamanan persidangan akan mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan militer.
“Pengamanan seperti biasa, sesuai standar operasional prosedur pengadilan militer,” kata Arin ketika dihubungi pada Senin (27/04/2026), sebagaimana diberitakan Tempo, Selasa (28/04/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pengamanan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perma Nomor 5 Tahun 2020 terkait protokol persidangan dan keamanan di pengadilan. Pengunjung diwajibkan menukarkan identitas untuk mendapatkan tanda pengenal serta mengisi buku tamu sebelum memasuki ruang sidang.
Terkait kewenangan pengadilan militer dalam menangani perkara ini, Arin menegaskan bahwa proses peradilan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Pengadilan militer, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, berhak menyidangkan perkara tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritisi penanganan perkara yang dinilai kurang transparan dan belum menjawab kekhawatiran publik.
“Bahkan kasus ini direduksi seolah hanya melibatkan empat orang tanpa transparansi, dan motifnya dianggap pribadi,” kata Usman.
Usman juga menyoroti penggunaan fasilitas negara dalam peristiwa tersebut serta mempertanyakan konstruksi hukum yang dibangun dalam perkara ini. Ia menilai tidak ada relasi yang jelas antara korban dan para terdakwa yang dapat menjelaskan motif personal.
Selain itu, ia menilai pendekatan yang digunakan dalam proses hukum belum mencerminkan rasionalitas publik dan berpotensi menimbulkan preseden buruk jika tidak ditangani secara terbuka.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di persimpangan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis tengah malam, 12 Maret 2026. Korban mengalami luka bakar serius dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Sebelumnya, penyelidikan dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebelum akhirnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat anggota Bais TNI sebagai tersangka dan melimpahkan perkara ke peradilan militer.
Sidang perdana ini menjadi titik awal pembuktian hukum dalam perkara yang mendapat perhatian luas publik, sekaligus menguji transparansi penanganan kasus yang melibatkan aparat negara. []
Redaksi05

