TAUD Gugat Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Andrie Dinilai Mandek

TAUD Gugat Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Andrie Dinilai Mandek

Bagikan:

JAKARTA SELATAN – Langkah hukum baru ditempuh tim kuasa hukum Andrie Yunus dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menyusul mandeknya penanganan kasus penyiraman air keras yang dialami klien mereka sejak dilimpahkan ke institusi militer.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara resmi mendaftarkan permohonan tersebut pada Rabu (29/04/2026) dengan menarik Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebagai pihak termohon. Langkah ini diambil karena proses penyidikan dinilai tidak transparan dan terhenti tanpa kejelasan.

“Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini,” ujar perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, saat ditemui di PN Jaksel pada Rabu, 29 April 2026.

TAUD menilai penghentian penanganan perkara tidak pernah disampaikan secara resmi kepada pihak korban. Padahal, sebelumnya kepolisian memproses kasus ini melalui laporan model A, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selain itu, terdapat laporan lain berupa laporan model B yang diajukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan kini juga berada di Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa kewenangan mereka telah berakhir setelah pelimpahan berkas perkara ke Puspom TNI. “Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan. Dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu, 1 April 2026, sebagaimana diberitakan Tempo, Rabu (01/04/2026).

Budi menambahkan bahwa seluruh hasil penyelidikan beserta barang bukti telah diserahkan kepada Puspom TNI, termasuk dalam bentuk digital. “Menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital,” ujar dia.

Namun, langkah pelimpahan tersebut menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai proses hukum belum menyentuh pihak-pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.

Berdasarkan temuan awal investigasi independen, terdapat sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. “(Polisi) belum sama sekali mengungkap siapa yang menyuruh, aktor intelektualnya, siapa yang mendanai, dan operasinya,” kata Isnur di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai rapat bersama Komisi III pada 31 Maret 2026.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Korban kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat dini hari dengan luka bakar lebih dari 20 persen di sejumlah bagian tubuh serta gangguan penglihatan pada mata kanan.

Kasus ini kini memasuki babak baru melalui jalur praperadilan, dengan harapan membuka kembali kejelasan proses hukum serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara menyeluruh. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional