JAKARTA – Sidang lanjutan perkara kematian Kepala Cabang (Kacab) bank badan usaha milik negara (BUMN), Mohammad Ilham Pradipta, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (13/04/2026), dengan agenda utama pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tiga terdakwa. Agenda ini menjadi tahap awal bagi pihak terdakwa untuk menanggapi dakwaan pembunuhan berencana yang sebelumnya diajukan Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan masing-masing adalah Muhammad Nasir, Feri Heriyanto, dan Frengky Yaru. Mereka didakwa terlibat dalam kasus kematian Mohammad Ilham Pradipta yang sebelumnya telah menyita perhatian publik.
Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. “Sidang Senin (13/04/2025) agenda eksepsi penasehat hukum terdakwa,” tutur juru bicara Pengadilan Militer II-08, Mayor Chk Endah Wulandari, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (13/04/2025). Sidang tersebut, lanjutnya, masih dapat mengalami perubahan waktu bergantung pada kesiapan perangkat persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, Otmil II-07 Jakarta melayangkan dakwaan utama berupa pembunuhan berencana terhadap ketiga terdakwa. Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 20 huruf a UU yang sama.
Selain dakwaan utama, jaksa militer juga menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa sebagai alternatif apabila unsur pembunuhan berencana tidak terbukti dalam persidangan. “Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d,” tutur oditur militer.
Tak hanya itu, dakwaan alternatif lain juga diajukan terkait dugaan perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. “Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.
Khusus terhadap terdakwa Muhammad Nasir, Otmil turut menambahkan dakwaan mengenai dugaan perbuatan menyembunyikan kematian korban. “Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.
Persidangan ini menjadi tahapan penting untuk menentukan arah pembuktian perkara sebelum memasuki agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lebih lanjut, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (13/04/2026). Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai keberatan yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa dalam kasus yang menyeret tiga prajurit tersebut. []
Redaksi05

