MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Pensiun Terlebih Dahulu
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan baru yang memperkuat batasan profesionalitas antara aparat penegak hukum dan jabatan sipil. Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (13/11/2025), MK memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia…







