Perkuat Kinerja, Firnadi Desak BUMD Tertib Hukum

Perkuat Kinerja, Firnadi Desak BUMD Tertib Hukum

SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, menegaskan bahwa seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kaltim perlu segera melakukan penyesuaian kelembagaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Dalam keterangannya kepada awak media, Firnadi menyampaikan bahwa regulasi tersebut hanya mengakui dua bentuk badan hukum BUMD, yaitu Perseroan Daerah dan Perusahaan Umum Daerah. Ia menilai masih ada perusahaan daerah yang belum menyesuaikan diri sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut. “BUMD hanya berbentuk dua jenis, yakni Perseroan Daerah dan Perusahaan Umum Daerah, jadi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi syarat sebagaimana PP Nomor 54/2017 ini harus segera dilakukan pemenuhan ketentuan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (7/8/2025).

Firnadi menekankan bahwa pembenahan struktur kelembagaan BUMD bukan hanya untuk memenuhi aspek administratif. Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan langkah fundamental dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan performa usaha, serta meningkatkan daya saing BUMD di tengah tuntutan pembangunan daerah yang semakin kompleks. “Dengan begitu, BUMD milik Kaltim bisa menjadi Perusahaan Umum Daerah yang memenuhi kriteria dan mampu menunjukkan performa usaha yang baik,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan organ perusahaan yang tertata secara lengkap dan dikelola secara profesional. Menurutnya, hal ini akan mempercepat akselerasi bisnis sekaligus memperkuat permodalan. BUMD yang sehat tidak semestinya terus-menerus bergantung pada penyertaan modal pemerintah daerah. “Dengan kelembagaan yang sesuai aturan, peluang kolaborasi dengan pihak eksternal akan terbuka lebih lebar. Ini penting untuk mempercepat pertumbuhan usaha dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.

Firnadi pun mengingatkan bahwa PP Nomor 54 Tahun 2017 tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen hukum semata, tetapi sebagai landasan penting bagi pembentukan BUMD yang sehat, kompetitif, dan mampu beradaptasi dengan tantangan ekonomi saat ini. “Yang paling penting hari ini yakni memperbaiki dulu kelembagaan atau tata kelola perusahaan daerah dengan cara memenuhi syarat dalam PP No 54/2017,” tegas anggota dewan dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu.

Di akhir pernyataannya, Firnadi menilai bahwa reformasi tata kelola BUMD akan memperkuat peran BUMD sebagai aktor pembangunan daerah, bukan sekadar penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). BUMD yang profesional, menurutnya, juga bisa menjadi mitra pemerintah dalam memperluas pelayanan publik dan mendorong percepatan pembangunan lintas sektor. []

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim