Kasus Bullying di SMK Bekasi, 9 Siswa Diperiksa Terkait Kasus AAI

Kasus Bullying di SMK Bekasi, 9 Siswa Diperiksa Terkait Kasus AAI

BEKASI — Polisi terus mendalami kasus perundungan yang menimpa seorang siswa berinisial AAI (16) di SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Hingga Jumat (19/09/2025), sebanyak sembilan siswa sudah diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aksi bullying yang berujung serius hingga korban mengalami patah rahang.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung intensif. Pihak kepolisian tidak hanya memeriksa sembilan siswa tersebut, tetapi juga menghadirkan 11 saksi lain, mulai dari orang tua korban, sejumlah guru, hingga siswa yang mengetahui kronologi kejadian.

“Kesembilan siswa yang diamankan masih berstatus saksi. Kami akan dalami apakah status mereka bisa ditingkatkan menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau tetap sebatas saksi,” jelas Bintang.

Selain itu, polisi juga berencana memanggil beberapa saksi tambahan, termasuk tiga siswa yang sudah tidak lagi bersekolah atau drop out (DO) dari SMKN 1 Cikarang Barat. Mereka diduga memiliki informasi penting mengenai peristiwa perundungan yang dialami AAI.

Sementara itu, kondisi korban hingga kini masih dalam tahap pemulihan usai menjalani operasi pada bagian rahang. Situasi tersebut membuat aparat kepolisian belum bisa meminta keterangan langsung dari AAI.

“Korban masih berusia 16 tahun dan belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih sakit,” tegas Bintang.

Kasus ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat karena kembali membuka fakta bahwa praktik bullying masih sering terjadi di lingkungan sekolah. Banyak pihak menilai tindakan perundungan tidak hanya mencederai fisik korban, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam.

Sejumlah aktivis pendidikan dan perlindungan anak menyoroti kasus ini sebagai peringatan penting bagi sekolah untuk lebih serius dalam menerapkan sistem pengawasan serta pembinaan karakter siswa. Mereka mendesak agar kejadian serupa tidak terulang dengan memperkuat peran guru, konselor sekolah, hingga orang tua dalam mengawasi perilaku anak-anak di lingkungan pendidikan.

Pihak kepolisian sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Penyelidikan yang tengah berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik perundungan di sekolah tidak bisa dibiarkan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah