Pabrik Tembakau Sintetis 21 Kg Terungkap di Tangsel

Pabrik Tembakau Sintetis 21 Kg Terungkap di Tangsel

TANGSEL – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti mencapai 21 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan dua pelaku berinisial AS dan FF di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, petugas menemukan 64 gram tembakau sintetis.

“Kami pun melakukan pengembangan dari penangkapan kedua pelaku itu. Kami berhasil menangkap empat pelaku lainnya berinisial AF, RA, IB, dan RY di daerah Cianjur dengan barang bukti 2,8 kilogram tembakau sintetis,” ujar Victor, Sabtu (20/9/2025).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Dari hasil pengembangan, tiga tersangka lain dengan inisial MR, LR, dan BN ditangkap di wilayah Sleman, Jawa Tengah.

“Ketiga pelaku itu berinisial MR, LR, dan BN, yang ditangkap di wilayah Sleman. Dari penangkapan ini kami berhasil mendapatkan informasi terkait pabrik pembuatan tembakau sintetis tersebut,” jelas Victor.

Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi menelusuri lokasi pabrik yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. Hasilnya, aparat menemukan fasilitas produksi yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Pollux Chadstone, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Di pabrik pembuatan di daerah apartemen Pollux Chadstone Cikarang itu kami menyita bahan baku serta tembakau sintetis,” tambah Victor.

Dari sembilan tersangka yang telah ditangkap, polisi mendapati bahwa seluruhnya tergabung dalam satu jaringan. Mereka menggunakan media sosial Instagram untuk memperdagangkan tembakau sintetis, dengan sasaran peredaran di wilayah Jabodetabek.

“Total yang kami sita sebanyak 21 kilogram,” kata Victor.

Meski sembilan tersangka sudah ditangkap, polisi masih memburu dua pelaku lain yang berperan penting dalam jaringan tersebut. Kedua orang yang masih dalam pengejaran berinisial SB dan SD, diduga sebagai pemesan bahan baku tembakau sintetis dari Tiongkok.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara seumur hidup.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus