EP dan YR Diciduk, Curi Gudang Enam Kali di Jalan Pattimura!

EP dan YR Diciduk, Curi Gudang Enam Kali di Jalan Pattimura!

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang meringkus dua pelaku pencurian yang kerap beraksi di sebuah gudang milik warga di Jalan Pattimura. Kedua pelaku, masing-masing berinisial EP (27) dan YR (45), diketahui telah enam kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik gudang yang kehilangan sejumlah barang berharga.

“Kejadian bermula ketika pelapor berinisial L mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada dua orang mencurigakan keluar dari gudang miliknya sambil membawa tiang besi plat,” ungkap AKP Baihaki saat ditemui di Polsek Samarinda Seberang, Jumat (10/10/2025) siang.

Korban kemudian mengecek ke lokasi dan mendapati sejumlah barang telah raib.

“Setelah memeriksa ke lokasi, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, antara lain beberapa set besi tenda berbagai ukuran, tabung gas, besi siku, aluminium, aki sepeda motor, serta satu unit telepon genggam,” jelas Baihaki.

Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Samarinda Seberang.

“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Mendapat laporan itu, tim Unit Opsnal Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku utama.

“Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial EP (27) di Jalan Pattimura,” terang Baihaki.

Dalam pemeriksaan, EP mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya, YR, turut terlibat dalam pencurian tersebut.

“Berdasarkan hasil interogasi, EP mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya YR (45). Tak lama kemudian, petugas kembali mengamankan YR di wilayah yang sama tanpa perlawanan,” bebernya.

Keduanya ternyata bukan pemain baru. Mereka sudah beraksi di gudang yang sama hingga enam kali.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di gudang milik korban sebanyak enam kali dengan sasaran peralatan tenda yang kemudian dijual,” ujarnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang masih tersisa.

“Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak ponsel merek iPhone XR dan uang tunai sebesar Rp102.000 hasil penjualan dua batang besi plat,” jelas Baihaki.

Kini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Seberang.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku berinisial EP dan YR disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan saat ini telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. []

Penulis: Yusrizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Berita Daerah Kasus