Menkumham Resmikan Posbankum Kalteng, Permudah Akses Hukum Masyarakat

Menkumham Resmikan Posbankum Kalteng, Permudah Akses Hukum Masyarakat

Bagikan:

PALANGKA RAYA — Upaya pemerataan akses terhadap keadilan bagi masyarakat kembali diperkuat melalui peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Kalimantan Tengah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa keberadaan posbankum menjadi langkah strategis dalam memastikan masyarakat, terutama kalangan kurang mampu, memperoleh pendampingan hukum secara layak dan mudah dijangkau.

“Posbankum ini sebagai garda terdepan sebagai perwujudan akses keadilan bagi masyarakat,” ujar Supratman saat peresmian di Palangka Raya, Kamis (06/11/2025).

Didampingi Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Supratman menekankan bahwa kehadiran posbankum merupakan komitmen nyata pemerintah dalam memberikan layanan hukum yang inklusif. Ia optimistis posbankum mampu membantu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.

“Bagi Kalimantan Tengah jauh lebih mudah karena semboyan dan falsafah daerah ini sudah mencerminkan tujuan dari posbankum,” ujarnya menambahkan.

Posbankum berperan penting sebagai pusat layanan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum yang dapat diakses oleh seluruh warga tanpa terkecuali. Menkum menjelaskan, layanan ini menjadi sarana untuk membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum seperti konflik agraria, sengketa tanah, hingga kasus-kasus pelanggaran hukum ringan.

“Posbankum berfungsi sebagai titik layanan informasi dan pendampingan hukum yang mudah dijangkau masyarakat desa dan kelurahan, sehingga memberikan kemudahan bagi warga dalam memperoleh bantuan hukum secara gratis dan profesional,” kata Supratman.

Ia juga menekankan bahwa Posbankum bukan sekadar tempat konsultasi, melainkan bagian dari sistem pelayanan publik yang menegakkan prinsip keadilan sosial. Dengan adanya tenaga paralegal dan advokat pendamping, masyarakat diharapkan lebih sadar hukum dan memiliki keberanian untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang sah.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, turut memberikan apresiasi terhadap langkah tersebut. Ia menyebut kehadiran posbankum sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat daerah yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

“Posbankum hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi, konsultasi, dan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu atau yang menghadapi masalah hukum,” kata Agustiar.

Menurutnya, kehadiran posbankum dan tenaga hukum terlatih di setiap kelurahan dan desa akan memberikan rasa aman serta kepercayaan kepada masyarakat. Pemerintah daerah pun berkomitmen mendukung penuh keberlanjutan layanan tersebut.

Dengan adanya posbankum di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, berbagai sengketa dapat diselesaikan dengan damai, serta prinsip keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh warga. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews