Wakil Dubes Inggris: Dua Narapidana Dipulangkan Akibat Sakit Serius

Wakil Dubes Inggris: Dua Narapidana Dipulangkan Akibat Sakit Serius

Bagikan:

DENPASAR — Hubungan bilateral antara Indonesia dan Inggris kembali menunjukkan bentuk nyata kerja sama kemanusiaan. Dua warga negara Inggris yang tengah menjalani masa tahanan di Indonesia akhirnya dipulangkan ke negaranya pada Jumat (07/11/2025) dini hari, setelah melalui proses koordinasi panjang antara kedua pemerintah.

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menegaskan bahwa keputusan pemulangan dua narapidana tersebut didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. Dalam proses serah terima di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (06/11/2025) malam, Downing menyampaikan bahwa keduanya tengah menghadapi kondisi kesehatan serius.

“Kedua tahanan, Lindsay Sandiford dan Shahab Shahabadi, memiliki masalah kesehatan yang serius dan akan dipulangkan ke Inggris atas dasar kemanusiaan,” ujar Downing.

Ia menambahkan bahwa proses pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi selama beberapa bulan antara kedua negara. Menurutnya, keberhasilan kesepakatan tersebut menunjukkan kedekatan hubungan diplomatik Indonesia–Inggris yang dibangun atas dasar saling menghormati dan kerja sama internasional.

“Kesepakatan kami dibangun atas dasar prinsip saling menghormati, kedaulatan, dan kerja sama internasional,” imbuhnya.

Downing juga mengungkapkan bahwa Perdana Menteri Inggris, Sir Keir Starmer, secara pribadi menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan dan persetujuan pemindahan dua warganya tersebut.

Dari pihak Indonesia, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa lembaganya hanya melaksanakan keputusan pemerintah.

“Kami kan hanya melaksanakan. Kalau sudah keputusan pemerintah untuk melakukan transfer ke sana, kepada warga negara asing, maka saya sebagai pelaksana akan melaksanakan,” katanya saat kunjungan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Rabu (05/11/2025).

Pemindahan ini dilakukan setelah penandatanganan kesepakatan pengaturan praktis antara kedua negara di Jakarta, 21 Oktober 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Secretary of State for Foreign, Commonwealth, and Development Affairs of the United Kingdom, Yvette Cooper.

Usai penandatanganan, Yusril menegaskan bahwa keputusan pemulangan tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak asasi manusia.

“Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap dua narapidana tersebut akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Inggris. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews