Pencairan Hibah KONI Jangan di Persulit

Pencairan Hibah KONI Jangan di Persulit

Komisi II meminta pemerintah mendukung penuh pembinaan 46 cabang olahraga (cabor) dan atlet di Bontang. Pemerintah diminta tidak menghambat proses realisasi keuangan pengajuan dana hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bontang untuk pembinaan atlet tahun ini yang dipatok Rp 40 miliar.

Dalam pertemuan kemarin, untuk mengatur tentang keolahragaan nasional, dukungan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah. Termasuk Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Bontang sebagai dinas teknis terkait hal itu.

Ketua komisi II Sayutin Budianto menyatakan, pemerintah seharusnya segera menindaklanjuti realisasi pengajuan dana hibah oleh KONI tersebut. Dengan mengacu kesepakatan awal di pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014. Di mana telah disepakati pembahasannya antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dan kemudian masuk dalam batang tubuh APBD 2014.

“Jangan sampai pemerntah sendiri yang menghambat keolahragaan dengan menggantung masalah ini. Kami minta mekanisme dan prosedur yang ada di dinas dilalui semestinya,” ujar Sayutin, Rabu (28/5).

Dia juga menegaskan, jika ditemukan kendala, seharusnya dibuat catatan-catatan tertulis sebagai rekomendasi ke pihak pemerintah yang memiliki wewenang lebih tinggi. Sehingga, jika terjadi keraguan kebijakan di Kepala Dispora, dan mengembalikan proses penentuan kebijakannya ke Wali Kota, permasalahannya tampak jelas.

Sementara, anggota komisi II Nursalam juga menyayangkan masih dibicarakan hal-hal yang sifatnya memperjelas permasalahan administrasi dan kebijakan di internal pemerintah dalam pertemuan kemarin. Menurutnya, misalnya ada masalah mengenai proposal, seharusnya ada telaah staf dan kepala bidang olahraga. Hal itu juga bisa dibicarakan dinas dengan KONI secara gamblang.

“Jika dinas merasa mentok, baru kemudian dikembalikan ke Wali Kota. Jangan belum apa-apa sudah dikembalikan mentah-mentah ke Wali Kota,” tutur Salam.

Apalagi dengan terbitnya Perwali baru pada April 2014 kemarin yang dinilainya rumit. Jangan sampai Dispora terkesan mengganjal proses pencairan hibah KONI karena aturan itu. Padahal, aturan baru itu baru berlaku tahun 2015 depan.

Dia menegaskan, pemerintah maupun Dispora harus berpegangan pada kesepakatan dan aturan yang jelas. Alokasi pengajuan hibah oleh KONI Bontang untuk pengelolaan 46 cabor yang dinaunginya tersebut sudah masuk dalam DPA APBD 2014 hasil paripurna Desember lalu, sehingga telah masuk dalam peraturan daerah yang mengatur tentang belanja daerah.

Beberapa anggota dewan lain di komisi II juga hadir dalam raker kemarin. Di antaranya wakil ketua komisi Abdul Gaffar dan sekretaris komisi II Abdul Malik. [] RedFj/KP

Serba-Serbi