JAKARTA — Momentum Hari Raya Natal 2025 dimanfaatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka layanan kunjungan khusus bagi para tahanan kasus korupsi. Layanan tersebut memberi kesempatan bagi keluarga dan kerabat untuk bertemu secara langsung dengan para tahanan dalam suasana hari besar keagamaan.
Salah satu keluarga yang memanfaatkan layanan tersebut adalah Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Silvia terlihat mengunjungi suaminya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Kunjungan khusus Natal itu dibuka oleh KPK mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, Silvia meninggalkan area Rutan KPK dengan mengenakan dres bermotif bunga berwarna kuning dan hitam serta membawa tas selempang. Ia tampak tenang usai menyelesaikan kunjungannya.
Kepada awak media, Silvia memastikan kondisi kesehatan Noel dalam keadaan baik selama menjalani masa penahanan.
“Baik, sehat,” kata Silvia singkat.
Selain memastikan kondisi suaminya, Silvia mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk berbagi makanan dan berkomunikasi secara langsung dalam suasana Natal. Ia menyebut suasana di dalam rutan terasa ramai karena para tahanan juga merayakan Natal bersama.
“(Komunikasi dengan Noel) biasa saja sih, kan, Natalan ya. Tadi pada makan semuanya tahanan-tahanan di dalem. Rame banget,” ujarnya.
Silvia mengaku tidak mempersoalkan perayaan Natal tahun ini yang tidak dapat dijalani sepenuhnya bersama sang suami. Menurutnya, kesempatan untuk bertemu dan berkumpul meski dalam keterbatasan sudah cukup berarti.
“Enggak apa apa, enggak jadi masalah kok, yang penting bisa kumpul,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, KPK telah melimpahkan berkas perkara eks Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (18/12/2025). Setelah pelimpahan tersebut, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam perkara ini, Noel dan para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). KPK menyebut modus yang digunakan adalah dengan menaikkan biaya pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya memiliki tarif resmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, biaya resmi pengurusan sertifikasi K3 seharusnya hanya sebesar Rp 275.000. Namun, dalam praktiknya, biaya tersebut melonjak hingga mencapai Rp 6 juta. Dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2019.
Akibat perbuatan tersebut, KPK mencatat adanya selisih pembayaran yang mencapai Rp 81 miliar. Dari total tersebut, sekitar Rp 3 miliar diduga dinikmati oleh Immanuel Ebenezer.
Atas perbuatannya, Noel bersama 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kunjungan Natal di Rutan KPK ini sekaligus menjadi potret sisi kemanusiaan dalam proses penegakan hukum, di mana keluarga tetap diberi ruang untuk menjaga ikatan emosional, tanpa mengurangi proses hukum yang tengah berjalan. []
Diyan Febriana Citra.

