Pengeroyokan Pelajar 18 Tahun di Samarinda Seberang, 6 Pelaku Ditangkap

Pengeroyokan Pelajar 18 Tahun di Samarinda Seberang, 6 Pelaku Ditangkap

Bagikan:

SAMARINDA – Peristiwa dugaan pengeroyokan kembali terjadi di wilayah Samarinda Seberang. Seorang pelajar berusia 18 tahun dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik secara bersama-sama pada Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, di kawasan Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Kejadian bermula saat korban mendatangi sebuah angkringan setelah dipanggil oleh salah satu terlapor. Setibanya di lokasi, sempat terjadi cekcok mulut yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan. Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian setempat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menyebutkan korban dalam peristiwa pengeroyokan tersebut berinisial MFE (18) dan masih berstatus pelajar. “Korban merupakan seorang pelajar berinisial MFE berusia 18 tahun yang mengalami kekerasan fisik akibat pengeroyokan,” kata Baihaki.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat ia dipanggil oleh salah satu terlapor untuk datang ke angkringan di Jalan APT Pranoto. Setibanya di lokasi, kata Baihaki, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan para terlapor yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan secara bersama-sama.

Akibat peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan diamankannya enam orang pelaku pada Jumat (09/01/2026) sekitar pukul 15.40 Wita di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Samarinda.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, seluruh pelaku pengeroyokan berhasil kami amankan,” tegas Baihaki.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat permintaan visum yang berkaitan dengan luka yang dialami korban. “Barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar surat permintaan visum,” jelasnya.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Para pelaku saat ini sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Kapolsek Baihaki juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menghindari segala bentuk kekerasan dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah