HUT RI Ke-70, 1.476 Napi Kalbar Diberi Remisi

HUT RI Ke-70, 1.476 Napi Kalbar Diberi Remisi

SONY DSC
1.476 napi di Kalbar bernasip mujur, mereka dapat remisi di peringatan hari kemerdekaan RI ke-70

KUBU RAYA – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-70 kali ini, sebanyak 1.476 nara pidana (napi) se-Kalimantan Barat (Kalbar) mendapatkan hadiah istimewa, yakni remisi dasawarsa yang diberikan oleh Pemerintah setiap 10 tahun sekali.

“Untuk peringatan HUT Indonesia ke-70 tahun ini menjadi hari yang istimewa bagi para Narapidana yang ada di seluruh Indonesia karena mereka mendapatkan dua kali remisi. Selain mendapatkan remisi umum, para napi juga mendapatkan remisi Dasawarsa yang diberikan pemerintah setiap 10 tahun sekali,” kata Kepala Kanwil Menkumham Kalbar, Barimbing Maroloan Jonnis, usai upacara peringatan HUT RI ke-70 di Lapas kelas II A Pontianak di Sungai Raya, Senin (17/8).

Dia merincikan, untuk Napi yang mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 1476 orang dan untuk yang mendapatkan remisi umum sebanyak 1629 orang se-Kalbar.

“Jadi untuk tahun ini, bagi Napi yang memenuhi persyaratan ada yang mendapatkan dua remisi sekaligus. Tentu ini menjadi hadiah yang istimewa bagi para napi yang menjalani masa hukuman diatas 10 tahun karena kalau mereka berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, mereka akan mendapatkan dua kali remisi,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis mengharapkan setiap Napi yang mendapatkan remisi agar dapat memanfaatkannya untuk bisa bersikap lebih baik lagi.

“Remisi ini merupakan hadiah dari pemerintah kepada mereka yang menjalani masa tahanan. Jika ingin mendapatkan remisi setiap tahunnya tentu para napi harus bisa menunjukkan sikapnya dengan baik karena kalau tidak ya tidak dapat remisi,” kata Cornelis.

Dia juga mengingatkan bahwa remisi merupakan salah satu instrumen yang dapat mengubah perilaku narapidana untuk bisa menjadi lebih baik selama menjalani masa tahanan.

“Harus diingat bahwa pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan agar bida cepat dibebaskan, tetapi merupakan sarana untuk dapat memperbaiki diri sekaligus memotivasi diri, agar warga binaan tidak mengulangi lagi kesalahannya. Jadi sekali lagi saya ingatkan agar warga binaan yang mendapatkan remisi untuk bersyukur karena pemerintah masih memperhatikan HAM dari warga binaan itu,” tuturnya. [] ANT

Serba-Serbi