SURABAYA – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sapras) SMK Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara ini dengan menetapkan Direktur PT Buana Jaya Surya berinisial LT sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat LT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2017.
“Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan LT sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, melalui keterangan yang diterima di Surabaya, Rabu (04/02/2026).
Penyidikan kasus ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jawa Timur Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Perkara tersebut berakar dari alokasi anggaran Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yang mencakup belanja pegawai, alat tulis kantor, jasa, konsumsi, dan perjalanan dinas sebesar Rp759 juta, belanja hibah Rp78 miliar, serta belanja modal alat dan konstruksi senilai Rp107,8 miliar.
Dalam proses pengusutan, penyidik menemukan adanya dugaan persekongkolan antara pejabat internal dan pihak swasta. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur berinisial SR diduga mempertemukan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial H dengan pihak swasta berinisial JT. Pertemuan tersebut disinyalir menjadi pintu masuk pengaturan proyek belanja modal sarana dan prasarana SMK.
Selanjutnya, JT bersama tim calon penyedia menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) yang kemudian digunakan dalam proses lelang. JT juga diduga mengikuti proses lelang melalui sejumlah perusahaan, di antaranya PT Buana Jaya Surya, PT Lintang Utama Nusantara, PT Tunas Maju Bersama, PT Multi Centra Alkesindo, PT Delta Sarana Medika, dan PT Desina Dewa Rizky. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang kegiatan pengadaan sarana dan prasarana SMK Negeri serta belanja hibah SMK swasta.
Dalam konteks ini, PT Buana Jaya Surya yang dipimpin LT memenangkan paket pengadaan alat bengkel SMK Paket 1. Paket pekerjaan tersebut diduga dikendalikan oleh JT yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan LT, sehingga memperkuat dugaan konflik kepentingan dan pengaturan proyek.
Dalam pelaksanaannya, LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja, serta terlambat melakukan pengiriman barang. Namun, pembayaran tetap dilakukan bersama PPK/KPA seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen, tanpa pengenaan denda keterlambatan sebagaimana mestinya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT telah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Setelah dilakukan upaya pencarian, LT akhirnya ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta dan dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Untuk kepentingan penyidikan, LT ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur.
Sebelumnya, Kejati Jatim juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara ini, yakni JT, H, SR, HB, dan S. Para tersangka tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp157,6 miliar. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor pendidikan terbesar di Jawa Timur dan dinilai mencederai tujuan peningkatan mutu pendidikan kejuruan yang seharusnya dinikmati langsung oleh para siswa. []
Diyan Febriana Citra.

